Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah

Selasa, 23 November 2021 - 16:04 WIB

Sosialisasi terkait Inpres no 2 tahun 2021 diikuti Wabup dan Sekda

Suaratanjab.com-Kuala Tungkal

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, SH di dampingi Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si mengikuti Sosialisasi terkait Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (11/11/21).

Kegiatan Sosialisasi yang diikuti secara Virtual di ruang rapat Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat melalui media zoom meeting juga turut diikuti oleh Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Plt Kepala Bapenda, Disnaker, dan Perwakilan BPJS Tanjab Barat.

Dalam rangka menjamin penganggaran perlindungan pejabat dan pegawai non-ASN dan pekerja rentan pada APBD Pemerintah Daerah, Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Daerah ditindak lanjuti dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ 11 November 2021. Dalam Sosialisasinya Plt Sekjen Kementerian Dalam negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si instruksikan agar Daerah melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

READ  Ketua DPRD menghadiri Pekan Vaksinasi serempak

“Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya

Suhajar Diantoro juga berharap agar akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ia juga mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Suhajar Diantoro, sebut pihaknya akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur, Bupati/Walikota terhadap pelaksanaan Ketenagakerjaan dan Program Jaminan Sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

READ  Ketua DPRD Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Pengurus PC-PMII

Sementara itu, Menko PMK Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Ketenagakerjaan Program Jaminan Sosial pihaknya akan melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini, serta akan melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda memimpin Rapat kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Kuala Tungkal

Berita

Bupati Audiensi dengan Balai Perhubungan Transportasi Darat Wilayah V Jambi

Berita

Fraksi PKB setujui 3 Raperda inisiatif Daerah dengan catatan

Berita

Bupati Buka Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan SAKIP

Berita

Acara Two Days coffee 2022 dibuka Bupati

Berita

LSM Petisi :Rehab kantor Bupati bagian Pemaksaan Kehendak

Berita

Wabup menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota PPK

Berita

Bupati menghadiri Uji Standar Kapal Citra Nusantara