Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah

Selasa, 23 November 2021 - 16:04 WIB

Sosialisasi terkait Inpres no 2 tahun 2021 diikuti Wabup dan Sekda

Suaratanjab.com-Kuala Tungkal

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, SH di dampingi Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si mengikuti Sosialisasi terkait Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (11/11/21).

Kegiatan Sosialisasi yang diikuti secara Virtual di ruang rapat Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat melalui media zoom meeting juga turut diikuti oleh Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Plt Kepala Bapenda, Disnaker, dan Perwakilan BPJS Tanjab Barat.

Dalam rangka menjamin penganggaran perlindungan pejabat dan pegawai non-ASN dan pekerja rentan pada APBD Pemerintah Daerah, Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Daerah ditindak lanjuti dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ 11 November 2021. Dalam Sosialisasinya Plt Sekjen Kementerian Dalam negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si instruksikan agar Daerah melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

READ  Bupati hadiri Pelakasanaan Evaluasi SAKIP dan RB Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2021

“Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya

Suhajar Diantoro juga berharap agar akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ia juga mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Suhajar Diantoro, sebut pihaknya akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur, Bupati/Walikota terhadap pelaksanaan Ketenagakerjaan dan Program Jaminan Sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

READ  Rapat sengketa tanah warga dengan PT.WKS di fasilitasi oleh komisi II DPRD

Sementara itu, Menko PMK Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Ketenagakerjaan Program Jaminan Sosial pihaknya akan melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini, serta akan melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjabbar Hadiri Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Antara Pemkab dan STTKD

Berita

Atlet Taekwondo Tanjabbarat meraih berbagai Prestasi dan Medali

Berita

Pelantikan BPD KKSS,IWSS,IPSS Indragiri ilir turut dihadiri Wabup Tanjabbarat

Berita

Rakerda DPD Partai Nasdem Tanjabbarat terselenggara lancar dan sukses

Berita

Bupati Gelar Doa Selamat dan Berikan Santunan kepada Janda dan Lansia

Agama

17 Kafilah Tanjabbar Wakili Provinsi Jambi Pada MTQ Tingkat Nasional di Kalimantan Selatan.

Berita

Hery Asnawi Siap bertarung di Pemilu 2024 bersama Partai Nasdem

Berita

Pengancaman disertai tindak kekerasan dilakukan oknum walimurid pada kepsek SMAN 10 Tanjabbarat