Suaratanjab.com-Kuala Tungkal
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, SH di dampingi Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si mengikuti Sosialisasi terkait Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (11/11/21).
Kegiatan Sosialisasi yang diikuti secara Virtual di ruang rapat Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat melalui media zoom meeting juga turut diikuti oleh Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Plt Kepala Bapenda, Disnaker, dan Perwakilan BPJS Tanjab Barat.
Dalam rangka menjamin penganggaran perlindungan pejabat dan pegawai non-ASN dan pekerja rentan pada APBD Pemerintah Daerah, Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Daerah ditindak lanjuti dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ 11 November 2021. Dalam Sosialisasinya Plt Sekjen Kementerian Dalam negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si instruksikan agar Daerah melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya
Suhajar Diantoro juga berharap agar akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ia juga mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Suhajar Diantoro, sebut pihaknya akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur, Bupati/Walikota terhadap pelaksanaan Ketenagakerjaan dan Program Jaminan Sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Menko PMK Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Ketenagakerjaan Program Jaminan Sosial pihaknya akan melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini, serta akan melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.