Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah

Kamis, 15 Juli 2021 - 08:44 WIB

Rapat sengketa tanah warga dengan PT.WKS di fasilitasi oleh komisi II DPRD

Suaratanjab.com-Kuala Tungkal

Sengketa lahan antara Kelompok Tani Mekar Jaya dengan PT. WKS terus bergulir, dalam rapat ke 2 yang di gelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Senin, 12 Juli 2021 yang di pimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat, Suprayogi Syaiful, S.IP di dampingi Budi Azwar masih dalam rangka mempasilitasi Kelompok Tani Mekar Jaya memperjuangkan hak-nya atas lahan yang di duga di gusur PT. WKS.

Turut hadir dalam rapat ke 2 tersebut, Asisten II Pemkab Tanjab Barat H. Erwin, Perwakilan Dinas Kehutanan Jambi, Perwakilan PT. WKS, Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya , H. Soma Wijaya beserta Istri yang di dampingi oleh Ketua Komite Masyarakat Pemantau Korupsi beserta dua anggota dan awak media.

Adapun tujuan di laksanakannya rapat ke 2 oleh Komisi II DPRD Tanjab Barat yaitu untuk menindaklanjuti rapat pertama yang di gelar pada beberapa minggu lalu di Ruangan Rapat Komisi, di lantai pertama gedung DPRD Tanjab Barat sebagaimana yang di sampaikan pimpinan rapat saat berlangsung.

READ  Bupati menjadi Irup pada Upacara Harkitnas ke-115

Rapat ke 2 hari ini, kita mencoba memfasilitasi para pemohon atas lahan yang diduga di gusur PT. WKS dengan menghadirkan Asisten II, Dinas Kehutanan Provinsi, perwakilan PT. WKS dan pemohon, untuk menemukan titik terang atas sengketa lahan yang telah berlarut larut selama ini”. Ujarnya.

Selain itu berdasarkan surat yang di ajukan Kelompok Tani melalui pendampingnya, pimpinan rapat mengatakan bahwa surat yang telah di pelajari Komisi II DPRD tersebut cukup jelas tahapa-tahapan yang di lakukan oleh Kelompok Tani Mekar Jaya dalam proses mediasi untuk mendapatkan ganti rugi dari PT. WKS.

Pada kesempatan itu, perwakilan dari Dinas Kehutanan Jambi mengatakan tidak terjadinya proses pegukuran ulang tapal batas yang sudah di sepakati oleh DPRD, Pemerintah Ketua Kelompok Tani dan PT. WKS dengan alasan di hari kedua saat mau melakuan verifikasi subjek Kelompok Tani Mekar Jaya tidak hadir dan hanya menghadiri di hari pertama saat melakuakan verifikasi objek.

READ  Secara Virtual Bupati mengikuti Rakornas Pengawasan Intern Pemerintahan

Sementara itu, Kelompok Tani yang di wakilkan ke pendampingnya mengatakan “Setelah di tentukan titik kordinat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, waktu itu kami sempat membuat baskamp yang terbuat dari kayu namun setelah Kelompok Tani mau masuk kami tidak di perbolehkan oleh orang yang mengatasnamakan dari BKO. Sehingga bagaimana kami bisa mengikuti Verifikasi subjek sementara masuknya aja sudah ada larangan.” Tegas Salah Satu Pendamping Kelompok Tani

Adapun kesimpulan hasil rapat Komosi II DPRD Tanjab Barat bersama Kelompok Tani, Pemkab, Kehutanan Jambi dan PT. WKS, Suprayogi Syaiful meminta exsekutiv (Pemerintah) melalui TIMDU (Tim Terpadu) agar melaksana kan surat yang sudah di buat oleh Dinas Kehutanan Jambi dimana dalam surat tersebut telah ditetapkan titik kordinat dan apabila kelompok tani tidak bisa membuktikan dengan data-data yang valid maka itu di anggap selesai.

Share :

Baca Juga

Berita

KPU umumkan 421 orang DCT anggota DPRD Tanjabbarat hari ini

Berita

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Kedua, Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Berita

Pejabat Struktural dilantik Bupati

Berita

Bupati : Validasi Data Calon Pelanggan Jaringan Gas Sudah Selesai

Advetorial

Kunjungan PERPANI diterima Bupati dirumah Dinas

Berita

Bupati Buka Secara Resmi SLCN Provinsi Jambi Tahun 2023

Berita

Rapat Paripurna Pertama Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021 digelar DPRD Tanjabbarat

Berita

Ketua DPRD Hadiri Acara Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi Oleh KPK-RI