Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah

Selasa, 22 Juni 2021 - 10:10 WIB

Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana APBD tahun anggaran 2020

Suaratanjab.com -Kuala Tungkal

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2020, Senin (14/06/21).

Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Barat H Abdullah SE, Wakil Ketua I Ahmad Jahfar SH, Wakil Ketua II H. Muh. Sjafril Simamora SH, Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, Sekertaris Daerah Tanjab Barat Ir. H.Agus Sanusi, M.Si, Forkompimda dan anggota DPRD Tanjab Barat.

Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, SE mengatakan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan  daerah jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dam rencana kerja pemerintah daerah.

READ  Bupati: turut prihatin atas musibahnyang menimpa Adelia Fanesa

“Pasal 49 ayat (2) berbunyi: kepala daerah mengajukan rencana awal RPJMD kePada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan,” kata Ketua DPRD.

Terkait hal itu DPRD Tanjab Barat telah menerima rancangan awal RPJMD Kabupaten Tanjab Barat 2021 – 2026 yang di sampaikan oleh Bupati Tanjab Barat.

“Melalui surat nomor: 050/838/Bappeda.5/IV/2021tangga 19 April 2021 prihal penyampaian rancangan awal  RPJMD Tanjab Barat 2021 – 2021,”

Dia menyebutkan berdasarkan rapat lintas fraksi dan lintas komisi terkait dengan pembahasan awal RPJMD 2021 – 2026 Tanjab Barat maka disepakati sejumlah poin di antaranya.

“Bahwa uraian lokus pada sub 5.4 janji politik kurang tepat dan relevan untu itu agar di hilangkan, bahwa terkait masih adanya kesalahan dalam penulisan dan pengertian agar dilakukan penyempurnaan. RPJMD 2021 – 2026 yang telah di bahas dan di sepakati dapat diteruskan ke Gubernur Jambi guna di konsultasikan untuk memperoleh penyempurnaan,” sebutnya.

READ  Ketua DPRD Mengadakan Reses Masa Sidang III Tahun 2021-2022 di Desa Pematang Buluh

“Nota kesepakatan itu telah di tanda tangani ketua DPRD Tanjab Barat dan Bupati Tanjab Barat. “Sebagaimana di atur dalam pasal  49 ayat (5).” tutup Abdullah.

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat dalam sambutannya antara lain mengatakan,”APBD Tanjab Barat Tahun 2020 secara garis besar sebesar Rp 1.302.431.866.399.00 yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 103.453.707.670.00 pendapatan transfer Rp. 1.148.656565.679.00,- dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 50.303.593.050.00″.

Selanjutnya Rapat Paripurna kedua dengan agenda pemandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD tahun 2020 serta penetapan panitia khusus.

Share :

Baca Juga

Berita

Keputusan Walikota terkait sertifikat Vaksin pada Pelayanan Publik

Berita

Terkait Permasalahan Batu bara, Dirlantas Sebut Ada Tiga Hal Penting Yang Harus Dilakukan

Berita

Grand Launching Perumahan Permata Hijau 5 berhambur DoorPrice

Berita

Wabup hadiri acara Penyerahan DIPA dan Alokasi Dana Desa bersama seluruh Kepala Daerah di Propinsi Jambi

Berita

Bahas masalah tata niaga Pinang Bupati Gelar Pertemuan Bersama Gubernur Jambi

Berita

Ketua DPRD hadiri pembukaan TMMD

Berita

Kunjungan kerja Menparekraf ke Wisata Mangrove didampingi Gubernur dan Bupati

Berita

Wabup mencoblos di TPS 04 Desa Dusun Mudo