Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah

Kamis, 21 Januari 2021 - 09:10 WIB

Konsultasi KLHS RPJMD dibuka Sekda

Suaratanjab.com-KUALATUNGKAL
Dalam upaya menyusun perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026,Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat
bertempat di aula kantor Bappeda, mengadakan acara Konsultasi Publik dengan berbagai elemen dan stecholder terkait,Selasa (19/1).

Acara yang dibuka oleh Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Tanjab Barat,Ir.H.Agus Sanusi dalam rangka penyusunan perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026.

Pada kesempatan itu,Sekda menyebutkan, sebagaimana telah di amanahkan dalam UU no 32 Tahun 2009.Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Pasal 15,ayat1,yang menyatakan Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah,wajib membuat dan menyusun KLHS.Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan program.

Selanjutnya, pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS.Dan inilah menjadi dasar konsultasi publik hari ini.

Sebagai salah satu instrumen pencegahan, pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistimatis, menyeluruh dan partisipatif.Untuk memastkan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjut an telah menjadi dasar dan terigenterasi dalam pembangunan suatu wilayah.Dan atau kebijakan rencana dan atau program untuk menjaga keberlangsung an sumber daya dan menjaminkeselamatan,kemampuan,
kesejahteraan mutu generasi hidup masa kini dan masa depan”,terang Agus Sanusi.

READ  Bupati: turut prihatin atas musibahnyang menimpa Adelia Fanesa

Ditambahkan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah harus memeperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan.KLHS RPJMD ini disusun antara lain untuk memastikan bahwa rencana pembangunan lima tahun periode pemerintah Provinsi,kabupaten dan kota.Telah menjalankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Prinsip pembangunan berkelanjutan yang di maksud adalah tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki pilar.Yaitu peningkatan ekonomi masyarakat, berkelanjutan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang baik”, harap Sekda.

Pada tahap persiapan,Sekda menambahkan bahwa dimulai dengan identifikasi pemangku kepentingan,dan proses pelaksanaanya dimulai dengan mengidentifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sampai dengan validasi yang nantinya akan dilakukan oleh dinas lingkungan hidup provinsi Jambi.

READ  Al-Haris:Petani jangan ragu-ragu menanam Porang

Untuk mengindentifikasi dan merumuskan isu -isu pembangunan berkelanjutan, dilakukan dengan menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi”,tegas Agus.

Acara konslutasi publik tahap 1 yang dihadiri oleh kepala OPD, para camat, tokoh masyarakat, serta akademisi dalam hal ini dihadiri oleh Ibu Dr.Ir.Hj. Rosiyani,M.Si Dan Freddy Ilfan,ST,M.T.

Sementara itu,laporan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabbar,Suparjo menyebutkan sebagaimana telah di amanahkan dalam UU no 32 Tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 15 ayat1,yang menyatakan Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana Dan program.

Yang mana,KLHS sebagai salah satu instrumen pencegahan dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) merupakan rangkaian analisis, sistemmatis,menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegerasi dalam pembangunan suatu wilayah,”sebutnya.(kom)

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua DPRD Tanjabbar Himbau Masyarakat Turut Sukseskan Pemilu 2024

Berita

Sidak Bupati dibeberapa kantor Lurah

Berita

Ucapan selamat Milad ke-96 oleh ketua DPRD pada warga NU

Advetorial

Sertifikat Eliminasi Filariasis diraih Kabupaten Tanjabbarat

Berita

Rapat kerja Majelis Pertimbangan Kelitbangan dihadiri Bupati

Berita

Ditengan Pandemi Covid-19 Paskibraka Tanjabbarat Sukses melaksanakan tugasnya

Berita

Peringaran HPN dilakukan secara Virtual dikantor KPU Tanjabbarat

Berita

Reses ke II ketua DPRD diDapil II Betara dan Kuala Betara