Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Narkoba

Sabtu, 28 November 2020 - 19:03 WIB

RB diduga menjadi Pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi

Suaratanuab.com-KUALATUNGKAL

RB (44) warga Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga menjadi pemiliki berbagai jenis obat psikotropika (narkoba) dan bandar narkoba yang beroperasi menjaring “mangsa” di wilayah ini, terhadap keberadaannya telah lama menjadi incaran pihak kepolisian guna dijebloskan kedalam penjara atas tindak pidana kejahatan narkoba yang dilakukannya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro,SIK, MH,yang didampingi Wakapolres Kompol Alhajat SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjungjabung Barat Sabtu (28/11/20) kepada insan pers di Kualatungkal membeberkan berbagai fakta terkait kejahatan narkoba dan pelaku berhasil diringkus oleh pihaknya.” Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Musyawarah Rt. 07 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan, Tungkal Ilir Kabupaten Tanjungjabung Barat diduga dijadikan tempat bertransaksi Narkotika jenis sabu.

READ  Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI

Dari hasil penelusuran pihak Polres Tanjungjabung Barat dikatakan AKBP Guntur berdasarkan informasi yang diterima tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungjabung Barat bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan observasi ke lokasi tempat transaksi narkoba tersebut,” ujar Kapolres.

Pada Senin 23 November 2020 sekitat pukul 01.00 WIB. dalam penjelasannya Kapolres mengatakan bahwa Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.“Tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 38.91 gram bruto. 45 (empat puluh lima) butir pil Extacy warna Hijau seberat 18.33 gram bruto,” sebut AKBP Guntur.

Mengenai barang bukti ditemukan bersama pelaku diantaranya uang senilai Rp 1.815.000 (satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) dan satu unit handphone warna hitam dengan 2 gulung plastik isolasi warna putih bening serta 3 buah plastik warna merah biru dan hijau,ditambah lagi 1kantong kain berwrna merah turut disita dari tempat pengerebekan untuk dijadikan barang bukti perkara, disebutkan oleh Kapolres.

READ  Wabup Audiensi bersama KNPI

Tersangka yang telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum diungkap Kapolres bakal diancam pidana dengan pasal berlapis.”Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanjungjabung Barat untuk dimintai keterangan atas kepemilikan narkotika hasil operasi tim Satnarkoba Polres Tanjungjabung Barat atas perbuatanya,tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No, 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.pelaku yang diamankan akan dikenakan tuntutan maksimal seumur hidup,”ucap AKBP Guntur S,Sik,MH mengakhiri keterangannya.(rin).

Share :

Baca Juga

Narkoba

Kurir Sabu berhasil dibekuk anggota Polsek Merlung

Berita

Wow keren !! Polres Tanjabbarat berhasil mengamankan 3 kg Sabu dan 2 tersangka

Berita

5000 jiwa berhasil diselamatkan Polres Tanjabbarat dengan dimusnahkannya 1 kg lebih Sabu hari ini