Suaratanjab.com-Kuala Tungkal
Berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Polsek Merlung melakukan Pemeriksaan dan Penggeledahan dijalan lintas Timur Km.92 Kecamatan Muara Papalik,Kamis (01/7) beberapa hari yang lalu.
Pemeriksaan dan Penggeledahan hari itu,anggota Polsek berhasil meringkus dua pemuda asal Pekanbaru, Provinsi Riau.Dua pemuda tersebut diamankan oleh pihak kepolisian lantaran memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu dalam jok motor.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat di konfirmasi membenarkan telah mengamankan dua pemuda asal Riau, kedua nya diamankan saat mengendarai motor di Jalan Lintas Timur KM.92 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik. Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Dua pemuda tersebut yakni Rahmat Riyadi (19) dan Zulkifly (23) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Rumbai Pesisir Kota, Pekanbaru, Provinsi Riau.” Kata Guntur.
Kapolres menyebutkan bahwa, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang melapor kepada pihak kepolisian mengenai dugaan adanya dua pemuda yang membawa barang haram jenis sabu.
” Terhadap informasi tersebut kita tindaklanjuti dan kita kantongi identitas keduanya. ” Sebutnya.
Kata Guntur, pihaknya pada saat penangkapan sempat kejar-kejaran, dengan kedua pelaku, karena kondisinya keduanya saat itu lagi berkendara.
” Jadi kita sempat kejar-kejaran dengan mereka, kita sempat minta mereka untuk berhenti. Namun mereka menghindar dan
berhasil kita amankan, saat di lakukan penggeledahan dan di temukan sabu dalam jok motor pelaku,” Ungkapnya
Dari penggeledahan tersebut, kata Kapolres ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat lebih kurang 50,51 gram yang di bungkus dalam plastik klip bening.
” Barang bukti yang berhasil kita aman, sabu, uang dan rokok serta motor pelaku. Saat ini keduanya dalam pemeriksaan dan telah di amankan di Mapolres Tanjabbar. Karena dua pelaku ini diluar Kabupaten, kita selidiki terhadap kepemilikan mereka atas barang tersebut.” Tegasnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain,1 paket sedang narkotika jenis sabu(52,32 gram),1 buah handphone merk Vivo,2 lembar KTP,uang tunai sejumlah 172.000., dan 1 buah Honda Beat warna putih.
Untuk kedua PelakuĀ dikenakan pasal 114 ayat(2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) UU RI No.25 tahun 2009 tentang Narkotika jenis Sabu dengan ancaman Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau Pidana denda sebesar 1 Milyar dan paling banyak 8 Milyar.(rin)