Suaratanjab.com-Kualatungkal
Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu seberat 1 Kg lebih, Rabu (13/09/23) hari ini digelar Kepolisian Resort Tanjabbarat .
Pemusnahan yang digelar di Halaman Mapolres Tanjab Barat turut disaksikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kualatungkal, Kadis Kesehatan Tanjabbar, Granat Kualatungkal, serta awak media.
Kapolres Tanjab Barat AKBP PADLI, SH, SIK, MH dalam laporannya mengatakan, pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjabbarat Nomor B1057C/L.5.15/Enz.1/05/2023 Tanggal 31 Mei 2023.
“Pemusnahan barang bukti kali ini seberat 1045,87 Gram yang disita dari 2 orang berisial S dan W dan disisihkan 18,93 Gram untuk pemeriksaan pengadilan,” ungkap Kapolres.
Padli juga mengungkapkan bahwa dengan dimusnahkannya 1 Kg lebih sabu berarti berhasil menyelamatkan sekitar 5 ribu jiwa.
“Kalau dikonversi kedalam rupiah
1045,87 Gram sama dengan 1,5 Milyar Rupiah dan 5 Ribu lebih jiwa terselamatkan,” terang Padli.
Lanjut Padli, Polres Tanjab Barat menargetkan 68 kasus bisa terungkap dalam 1 semester, sedangkan di awal Mei sudah 45 kasus terungkap. Kita juga lagi memprogram Kampung Bebas Narkoba di Kampung Nelayan sebagai percontohan dan akan bergeser ke tempat yang lain.
“Apa yg kita buat hari ini adalah untuk generasi yang akan datang dan kami juga mohon bantuan rekan-rekan media untuk publikasi dan informasi setiap ada kejadian,” harapnya.