Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah / Peristiwa

Selasa, 4 Oktober 2022 - 12:46 WIB

Wabup pimpin rapat Penyelesaian masalah Pemilihan Kades di Teluk Ketapang

Suaratanjab.com-KUALATUNGKAL

Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat H.Hairan,SH memimpin langsung Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Kepala Desa Teluk Ketapang. Senin(03/09)

Rapat yang diselenggarakan di Ruang Pola Utama Kantor Bupati tersebut, juga turut diikuti oleh Perwakilan Kapolres, Perwakilan Dandim 0419/Tanjab, Sekretaris Daerah, Kepala OPD terkait, Camat Senyerang, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Hairan SH tegaskan bahwa dalam proses penyelesaian permasalahan pemilihan Pilkades tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat hanya memfasilitasi serta berupaya mencari solusi terbaik yang diputuskan secara mufakat.

READ  H.Fadhilah Sadat Silaturrahmi ke Grup Yasinan Bahari Ujung

Berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah peserta rapat, diputuskan bahwa calon Kepala Desa terpilih Desa Teluk Ketapang atas nama Rika akan tetap dilantik sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Desa dan peraturan yang berlaku.

Terkait persyaratan yang disampaikan kepada Panitia Pilkades, Rika menyatakan bahwa berkas yang ia sampaikan merupakan berkas legal, dan siap dengan segala konsekuensi hukum yang berlaku.

READ  H. Abdullah Terpilih Menjadi Ketua PBSI Tanjung Jabung Barat Periode 2021-2025

Rencananya, Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih direncanakan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2022 bersamaan dengan pelantikan Calon Kades terpilih lainnya yang mengikuti Pilkades serentak beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa setelah berita acara rapat ditandatangani peserta rapat, maka penyelesaian permasalahan Pemilihan Kepala Desa pada Tingkat Kabupaten dianggap final, dan proses tahapan Pemilihan Kepala Desa tetap dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Share :

Baca Juga

Berita

Al-Haris:Petani jangan ragu-ragu menanam Porang

Berita

KPU umumkan 421 orang DCT anggota DPRD Tanjabbarat hari ini

Berita

Bupati mengikuti acara Pelantikan Walikota dan wakil walikota Sungai Penuh secara Virtual

Berita

Bupati: turut prihatin atas musibahnyang menimpa Adelia Fanesa

Berita

Upacara HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76 Bupati bertindak sebagai Inspektur Upacara

Berita

Kapolres bersama forkompinda meninjau lokasi kebakaran.

Berita

Antisipasi Rawan Kecelakaan Satlantas Polres Tanjabbarat Lakukan Pengecekan

Berita

Ide Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil tapi Beromzet Besar