Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah / Peristiwa

Selasa, 4 Oktober 2022 - 12:46 WIB

Wabup pimpin rapat Penyelesaian masalah Pemilihan Kades di Teluk Ketapang

Suaratanjab.com-KUALATUNGKAL

Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat H.Hairan,SH memimpin langsung Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Kepala Desa Teluk Ketapang. Senin(03/09)

Rapat yang diselenggarakan di Ruang Pola Utama Kantor Bupati tersebut, juga turut diikuti oleh Perwakilan Kapolres, Perwakilan Dandim 0419/Tanjab, Sekretaris Daerah, Kepala OPD terkait, Camat Senyerang, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Hairan SH tegaskan bahwa dalam proses penyelesaian permasalahan pemilihan Pilkades tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat hanya memfasilitasi serta berupaya mencari solusi terbaik yang diputuskan secara mufakat.

READ  Ketua Komisi II DPRD Pinta Permasalahan Banjirnya Lahan Warga Cepat Diselesaikan

Berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah peserta rapat, diputuskan bahwa calon Kepala Desa terpilih Desa Teluk Ketapang atas nama Rika akan tetap dilantik sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Desa dan peraturan yang berlaku.

Terkait persyaratan yang disampaikan kepada Panitia Pilkades, Rika menyatakan bahwa berkas yang ia sampaikan merupakan berkas legal, dan siap dengan segala konsekuensi hukum yang berlaku.

READ  Polres Tanjabbarat berhasil menggagalkan Penyelundupan benih lobster senilai 7,5 M

Rencananya, Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih direncanakan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2022 bersamaan dengan pelantikan Calon Kades terpilih lainnya yang mengikuti Pilkades serentak beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa setelah berita acara rapat ditandatangani peserta rapat, maka penyelesaian permasalahan Pemilihan Kepala Desa pada Tingkat Kabupaten dianggap final, dan proses tahapan Pemilihan Kepala Desa tetap dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Share :

Baca Juga

Berita

Gebyar PAUD Tahun 2023 dihadiri Wabup

Berita

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-76

Berita

Dengan sepeda motor,Bupati meninjau kawasan wisata Mangrove

Agama

MTQ ke-IX tingkat kelurahan dibuka secara resmi oleh Bapati

Berita

Wabup Pimpin Upacara HUT ke-61 Bank 9 Jambi Cabang Kualatungkal

Berita

LSM Petisi :Rehab kantor Bupati bagian Pemaksaan Kehendak

Berita

DPRD Tanjabbarat gelar Paripurna ke-3 tahun 2023-2043

Berita

Wabup mengikuti Rapat pemanfaatan lahan milik pemerintah