Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah / Kepolisian

Senin, 10 Juli 2023 - 16:38 WIB

Apel Operasi Patuh Tahun 2023 dihadiri Sekda

Suaratanjab.com-Kuala Tungkal

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi, M.Si menghadiri apel gelar pasukan Operasi Patuh Tahun 2023 di halaman Mapolres Tanjung Jabung Barat. Senin (10/7).

Pelaksanaan Operasi Patuh 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia terhitung mulai tanggal 10 s.d 23 juli 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengajak masyarakat Tanjab Barat agar bersama-sama mensukseskan kegiatan Operasi Patuh tahun 2023 dengan mematuhi aturan berlalu lintas dijalan raya.

Sekda menyampaikan, Pemerintah Daerah mendukung apa yang dilaksanakan Kepolisin melalui Operasi Patuh Tahun 2023 dalam upaya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

READ  Rumah Perlindungan Lansia dikunjungi Wakil Ketua DPRD Tanjabbarat

Kami menghimbau kepada masyarakat agar bersama sama mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya sehingga akan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan dijalan raya,” ujar Sekda

“Selain itu kepada ASN lingkup Tanjab Barat khususnya untuk dapat memberikan contoh atau teladan yang baik kepada masyarakat kita dengan melengkapi surat – surat berkendara serta mematuhi aturan berlalulintas.” Tambahnya.

Adapun 8 sasaran pelanggaran sebagaimana yang disampaikan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Fadli, SH., S.IK., MH saat membacakan sambutan Kapolda Jambi Drs Rusdi Hartono, M.Si diantaranya

Pertama pengemudi menggunakan handphone.

READ  Rakerda DPD Partai Nasdem Tanjabbarat terselenggara lancar dan sukses

Kedua, pengemudi di bawah umur, ketiga, pelanggaran penggunaan lampu utama serta lampu rem yang menyilaukan. Selanjutnya keempat, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

Kelima, pengendara dan penumpang kendaraan bermotor tidak menggunakan safety belt yang keenam, pelanggaran angkutan batubara dan angkutan barang lainnya yang melebihi tonase.

Selanjutnya ketujuh, pengemudi melawan arus, dan kedelapan, pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Turut hadir, Unsur Forkopimda, Dansub Den Pom II Kuala Tungkal, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol-PP, Dinkes, para Perwira, Brigadir dan ASN Polres Tanjab Barat.

 

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

PPKM Level 3 berlaku sampai 4 Oktober berdasarkan Instruksi Walikota jambi

Berita

Wakil Ketua DPRD Reses di Desa Kemuning

Berita

Ketua komisi II :Diduga sistem BLUD RSU KH.Daud Arif gagal

Berita

DPRD Gelar Rapat Paripurna Peringatan HUT Tanjabbar Ke-58

Agama

Penyerahan Hadiah festival Da’i cilik dan Arakan sahur oleh Bupati dan Kapolres

Berita

Upacara Peringatan HKN ke-59 dipimpin Bupati

Berita

Rapat Paripurna kedua dipimpin Ucok Mora

Agama

Wabup: bukber ini adalah moment spesial untuk menjalin silaturrahmi dengan Wartawan dan HMI