Suaratanjab.com-jambi
Pemkot Jambi terus berkomitmen dalam upaya mengendalikan laju penularan Covid-19 di Kota Jambi dan berupaya semaksimal mungkin memastikan kegiatan aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Instruksi Walikota Jambi Nomor 22/INS/IX/HKU/2021 tanggal 21 September 2021 tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH KOTA JAMBI,
Instruksi tersebut merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021.
Inmendagri tersebut menetapkan Kota Jambi masuk daerah penerapan PPKM dengan KRITERIA LEVEL 3 (TIGA), berlaku hingga tanggal 04 Oktober 2021.
Kerjasama yang baik oleh semua pihak dan didukung dengan kesadaran masyarakat yang makin tumbuh untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, penularan dapat segera terkendali, sehingga pandemi ini segera dapat berakhir.(di)