Suaratanjab.com-Kualatungkal
Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat (Sekda Tanjabbar), Ir. H. Agus Sanusi M. Si membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Senin (08/05/23).
Kegiatan diselenggarakan di Balai pertemuan tersebut diikuti para peserta diantaranya Inspektorat, Kepala OPD, para Kabid, dan Camat se-Kabupaten Tanjabbar.
Mengawali sambutannya, Sekda menyampaikan sosialisasi ini diselenggarakan karena adanya beberapa perubahan dalam hal presensi pada aplikasi SIMEKA.
“Absensi yang awalnya untuk eselon II satu kali, sekarang menjadi 2 kali dalam satu hari,” tutur Sekda.
Selain itu, Sekda menyampaikan ASN yang melanjutkan pendidikan tugas belajar meliputi dua (2) kategori, yakni tugas belajar meninggalkan tempat tugas dan tugas belajar yang tidak meninggalkan tempat tugas.
“Sesuai peraturan, ASN yang sedang dalam tugas belajar dengan tidak meninggalkan tempat tugas masih mendapatkan TPP,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya Jawab terkait aplikasi SIMEKA, meliputi Penghitungan disiplin, potongan pengurangan pertambahan perilaku kerja.