Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah / Kesehatan

Kamis, 2 Desember 2021 - 23:21 WIB

Keputusan Walikota terkait sertifikat Vaksin pada Pelayanan Publik

Suara tanjab.com-jambi

Walikota Jambi Sy Fasha menegaskan, anak usia di bawah 12 tahun yang hendak masuk ke mall, restoran, dan menginap di hotel bersama orang tuanya tetap diperbolehkan.

Meskipun aturan terkait pelaksanaan pemberlakuan sertifikat vaksin atau aplikasi peduli lindungi pada masyarakat yang akan berkunjung ke pusat pelayanan publik di Kota Jambi mulai diberlakukan per 1 Oktober mendatang.

Anak usia 12 tahun ke bawah tetap boleh masuk mall, ikut orang tuanya makan di restoran. Tidak masalah. Orang yang tidak bisa divaksin karena komorbid juga tidak masalah untuk masuk ke area publik, yang penting ada surat keterangan bahwa memang tidak bisa divaksin karena komorbidnya. Kita tegas tapi fleksibel juga,” jelas Fasha.

READ  Kunjungan Imam Palestina disambut wakil Bupati

Untuk pengawasan sebut Fasha, nanti akan ada Satpol PP yang berkoornasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kelurahan.

“Kita sudah sosialisasi. Edarannya sudah sejak 7 Sepetember lalu,” sebutnya.

Pemerintah Kota Jambi sudah mengumpulkan para pelaku usaha hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pemilik balai petemuan dan tempat hiburan lainnya di Kota Jambi.

READ  MTQ ke-58 Tingkat Desa dihadiri sekaligus dibuka Bupati

Pertemuan tersebut dilakukan untuk rapat terkait pelaksanaan pemberlakuan sertifikat vaksin atau aplikasi peduli lindungi pada masyarakat yang akan berkunjung ke pusat pelayanan publik di Kota Jambi.

“Per 1 Oktober nanti sudah mulai diberlakukan,” kata Walikota Jambi Syarif Fasha.

Fasha menyebutkan, pihaknya akan mengeluarkan keputusan walikota terkait aturan untuk memperlihatkan sertifikat vaksin oleh masyarakat saat berkunjung ke tempat pelayanan publik tersebut. Minimal pengunjung mampu menujunkan bukti sertifikat vaksin dosis pertama. (di).

 

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Gelar Paripurna Penandatanganan Keputusan Besama Tentang Raperda

Berita

Wakil ketua Dprd Ucok Mora Bersama Ketua KONI Lepas Atlet Catur Dalam Rangka Kejurnas

Berita

Wabup ikut Gowes HUT ke-78 TNI Tahun 2023

Berita

Anwar Sadat : Saya ingin APIP menjadi menjadi Mata dan Telinga Kepala Daerah

Berita

Musrenbang rancangan RPJMD 2021-2026 dibuka Bupati

Berita

Bupati membuka Turnamen Sepakbola Hamdani Cup VI

Berita

Rapat Paripurna kedua digelar DPRD Tanjabbarat

Agama

Kunjungan Safari Ramadan MUI Provinsi Jambi di Masjid Agung Al-Istiqomah dihadiri Bupati