Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kepolisian / Kriminal

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:10 WIB

Polres Tanjabbarat berhasil menggagalkan Penyelundupan benih lobster senilai 7,5 M

Penyelundupan 50 Ribu Baby Lobster seharga 7,5 M berhasil.digagalkan Polres Tanjabbarat

Suaratanjab.com-Kualatungkal

Press Release Kembali digelar  Kepolisian Resor Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) Polda Jambi pada Rabu (09/8/23) dihalamab Mapolres Tanjabbarat.

Salah satu perkara yang digelar adalah  Pengungkapan  Tindak Pidana Ilegal Fishing penyelundupan benih lobster (Baby Lobster) lintas provinsi.

Dijelasakan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH saat melaksanakan Konferensi Persmya bahwa ” Jajaran Polres Tanjab Barat kembali berhasil mengungkap kasus Ilegal Fishing penyelundupan benih lobster serta mengamankan 6 tersangka dan barang bukti.

“Alhamdulillah jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 6 orang tersangka berinisial AS (42) asal Bandar Lampung, D (37) asal Bandar Lampung, W (23) asal Kaur Bengkulu, A (60) asal Tanah Merah Inhil, J (26) Asal OKU Selatan Sumsel, TS (34) Sumedang Jabar, dan 50.000 Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir sarta barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres.

Kapolres  juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan LP/A/VII/2023/SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI/TANGGAL 12 JULI 2023.

READ  Desa Tanjung Paku menjadi Tujuan safari Ramadhan Pemkab kali ini

“Pada Hari Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB di RT. 03 dengan TKP di Blok N Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara tepatnya dan Simpang Betara 8 berhasil menangkap 6 orang tersangka,” jelas Padli.

“Selain tersangka juga berhasil diamankan Barang Bukti berupa Benih Lopster, Tabung Oksigen, 1 unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KII dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres.

Selain itu Kapolres menjelaskan modus operandi dimana pelaku mengambil benih lobster dari Padang Guci Kabupaten KAUR Provinsi Bengkulu untuk dibawa ke Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat untuk penyegaran selanjutnya dibawah ke Perairan Kepri untuk diseluduupkan ke Luar Negri.

“Berawal dari kecurigaan masyarakat dengan adanya aktivitas penangkaran benih lobster ilegal di rumah salah seorang warga Terjun Jaya, sekira pulul 16:30 WIB tim gabungan Satreskrim dan Satpolair serta Satintelkam Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan pemgamanan terhadap pelaku dan barang bukti,” jelasnya.

READ  Bimbingan haji tingkat Kabupaten tahun 1443H/2022 M dibuka Bupati

Berkat pengungkapan Ilegal Fishing penyelundupan benih lobster tersebut Polres Tanjab Barat berhasil menyelamatkan 50 ribu benih lobster kalau dikonversi ke Rupiah sebesar Rp 7,5 Milyar.

“Untuk benih lobster sendiri, Polres Tanjab Barat bersama Instansi terkait telah melepaskan kembali benih lobster tersebut ke sekitar Pulau Alang Tiga,” tuturnya.

Terhadap ke 6 pelaku dikenakan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2009 atas perubahan Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perukanan jo Pasal 55 Ayat 1e KUHP.

“Sesuai pasal 27 angka 26 dengan ancaman penjara paling lama 8 Tahun dengan denda paling banyak 1,5 Milyar. Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun denda paling banyak 1,5 Milyar,” tegas Kapolres Tanjab Barat.

Share :

Baca Juga

Berita

Ucok Mora Gelar Reses Ke-Tiga di Desa Kuala Kahar Seberang Kota

Berita

Hj.Fadhilah Sadat mengunjungi Showroom Dekranasda Tanjung Jabung Barat

Berita

Wabup dan forkopimda sambut Kunker Pangdam II/Sriwijaya

Berita

Wabup Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-77

Berita

A.Ridwan terpilih sebagai Sekda kota Jambi menggantikan Budidaya yang memasuki masa Purnabakti

Agama

Isra Mi’raj 1444H di Masjid Hidayatul Muttaqin Parit 5 dihadiri Bupati

Berita

Wabup Tutup Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah

Berita

Bupati Tanjabbar Audiensi dengan BKN Pusat Terkait Formasi ASN dan PPPK