Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah

Selasa, 6 September 2022 - 22:54 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Ketiga Dengar Tanggapan Bupati Terhadap Pandangan Fraksi

Suaratanjab.com-Kualatungkal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjabbar) menggelar Rapat Paripurna ketiga dengan agenda Penyampaian Tanggapan Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (06/09/22).

Rapat yang diselenggarakan diruang Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, SH serta turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tanjabbar H. Hairan, SH, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan insan pers serta diikuti 22 orang anggota DPRD.

Dalam sambutannya Ahmad Jahfar mengatakan, “sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabbar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf (b) Bahwa quorum tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, dalam tanggapan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Bupati sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas tanggapan yang disampaikan, baik berupa apresiasi, kritikan dan saran serta masukan yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanjabbar yang diantaranya Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem-Berkarya, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PDI- P dan Fraksi Tanjab Barat Bersatu.

READ  Bupati Hadiri Wisuda Tahfidz Qur'an Ke-V Yayasan Al-Hikmah Kualatungkal

“Saya yakin dan percaya, bahwa yang disampaikan masing-masing fraksi melalui juru bicaranya adalah upaya untuk melakukan penyempurnaan terhadap implementasi program dan kegiatan yang direncanakan oleh pemerintah daerah,” Katanya.

Acara dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian nota Pengantar Bupati terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Kabupaten Tanjabbar.

Wakil Bupati Tanjabbar mengatakan bahwa berdasarkan nota kesepahaman antara Pemda Kabupaten Tanjabbar dengan DPRD Kabupaten Tanjabbar nomor 180/32420/Hukum/2021 dan nomor 170/744/DPRD/2021 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjabbar Tahun 2022 serta surat Bupati Tanjabbar nomor 180/1461/HK/2022 tanggal 22 juli 2022 perihal penyampaian Ranperda.

READ  Kunjungan PERPANI diterima Bupati dirumah Dinas

“Kami telah mengajukan 2 (dua) rancangan peraturan daerah untuk kita bahas bersama-sama yang pertama Ranperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan industri kreatif, koperasi dan usaha mikro,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada kesempatan masa sidang ketiga tahun 2022 ini, tentunya merupakan tugas, kewajiban dan tanggungjawab bersama sebagai konsekuensi pelaksanaan tugas dan tanggungjawab selaku penyelenggara pemerintahan di daerah guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai yang telah diamanahkan dalam undang-undang maupun amanah yang dipercayakan oleh rakyat.

Share :

Baca Juga

Berita

Secara Virtual Bupati mengikuti Rakornas Pengawasan Intern Pemerintahan

Berita

Bupati : Validasi Data Calon Pelanggan Jaringan Gas Sudah Selesai

Berita

Ucapan selamat dan sukses wabup pada Pelantikan BPD KKSS

Agama

Halal Bihalal PKK dihadiri Bupati

Advetorial

Pengukuhan Paskibraka Tanjabbarat oleh Bupati

Agama

Safari Ramadhan Bupati dan Wabup di Desa Penyabungan

Agama

Bupati membuka MTQ ke-50 Tingkat Kecamatan Kuala Betara

Berita

Ketua Komisi II beralih dijabat oleh Suprayogi