Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kepolisian / Kriminal

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:15 WIB

Menggunakan Senjata Tajam warga mengancam Petugas Karhutla

Suaratanjab.com-Kualatungkal

RH alias RM (47) warga RT 19 Parit 6 Simpang Keroh Desa Sungai Baung Kecamatan Pengabuan, berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) pada Hari Minggu sekira pukul 15.00 WIB di Area Kanal D 611 Desa Sungai Baung, akibat melakukan pengacaman terhadap petugas Karhutla.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH saat melaksanakan Konferensi Pers di Halaman Mapolres Tanjab Barat, Rabu (09/08/23).

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan penangkapan RH alias RM berdasarkan Laporan Polisi LP/B/53/VIII/2023/SPKT/POLRES TANJAB/POLDA JAMBI Tanggal 06 Agustus 2023 oleh korban sebagai pelopor.

READ  Kapolres: " salah satu upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yakni dengan membentuk Kampung Bebas Narkoba"

“Alhamdulillah jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan tersangka RH alias RM pelaku tindak pidana Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam,” ungkap Kapolres Tanjab Barat.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pengancaman tersebut dilakukan tersangka kepada pelapor pada Hari Rabu 02 Agustus 2023 sekitar pukul 10.25 WIB di Kanal D 611 Desa Sungai Baung.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mencegat alat berat yang hendak membuat embung air dilokasi kejadian dengan cara mengancam pelapor menggunakan sebilah parang agar pelapor menghentikan pekerjaan dan mengusir pelapor dari lokasi yang diklaim tersangka sebagai milik kelompoknya (Kelompok Pak Janggut),” terang Padli.

READ  Bupati Buka TC Tahap Tiga Qori Qoriah Tanjabbar

“Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan acaman maksimal 1 Tahun Penjara,” pungkanya.

Diketahui bahwa tersangka bersama kelompoknya melakukan tindak pidana pembakaran lahan dengan dalih untuk menyuburkan tanah di area WKS yang telah dikleam sebagai lahan milik kelompoknya.

Share :

Baca Juga

Berita

Paripurna Kedua, Fraksi-Fraksi DPRD Tanjabbar Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022

Berita

Wabup berharap Rumah Dinas ini dapat menjadi tempat.yang Nyaman dan penuh kebahagiaan

Berita

LSM Petisi :Rehab kantor Bupati bagian Pemaksaan Kehendak

Berita

HUT Baznas Ke-22 dihadri Wakil Bupati

Berita

Rapat dengar tanggapan Bupati digelar DPRD Tanjabbarat

Berita

PENCAPAIAN PEMBANGUNAN 2022, MENURUT MISI BUPATI DAN WABUP TANJUNG JABUNG BARAT 2021 – 2024

Berita

Ketua DPRD memimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati tahun 2022

Berita

Ketua DPRD memimpin Rapat Paripurna ke-4 Penyampaian Pendapat Akhir Bupati