Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kepolisian / Kriminal

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:15 WIB

Menggunakan Senjata Tajam warga mengancam Petugas Karhutla

Suaratanjab.com-Kualatungkal

RH alias RM (47) warga RT 19 Parit 6 Simpang Keroh Desa Sungai Baung Kecamatan Pengabuan, berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) pada Hari Minggu sekira pukul 15.00 WIB di Area Kanal D 611 Desa Sungai Baung, akibat melakukan pengacaman terhadap petugas Karhutla.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH saat melaksanakan Konferensi Pers di Halaman Mapolres Tanjab Barat, Rabu (09/08/23).

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan penangkapan RH alias RM berdasarkan Laporan Polisi LP/B/53/VIII/2023/SPKT/POLRES TANJAB/POLDA JAMBI Tanggal 06 Agustus 2023 oleh korban sebagai pelopor.

READ  Wabup dan forkopimda sambut Kunker Pangdam II/Sriwijaya

“Alhamdulillah jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan tersangka RH alias RM pelaku tindak pidana Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam,” ungkap Kapolres Tanjab Barat.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pengancaman tersebut dilakukan tersangka kepada pelapor pada Hari Rabu 02 Agustus 2023 sekitar pukul 10.25 WIB di Kanal D 611 Desa Sungai Baung.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mencegat alat berat yang hendak membuat embung air dilokasi kejadian dengan cara mengancam pelapor menggunakan sebilah parang agar pelapor menghentikan pekerjaan dan mengusir pelapor dari lokasi yang diklaim tersangka sebagai milik kelompoknya (Kelompok Pak Janggut),” terang Padli.

READ  Bupati menyambut kunjungan sekaligu Halal Bihalal Gubernur dan rombongan

“Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan acaman maksimal 1 Tahun Penjara,” pungkanya.

Diketahui bahwa tersangka bersama kelompoknya melakukan tindak pidana pembakaran lahan dengan dalih untuk menyuburkan tanah di area WKS yang telah dikleam sebagai lahan milik kelompoknya.

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2023

Berita

Ketua DPRD memimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati tahun 2022

Berita

Bupati Jenguk Pengawas Pemilu yang Sakit sebagai bentuk kepedulian

Berita

Bupati menyambut Kunker Kemenkumham Jambi

Berita

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Dengarkan Pemandangan Umum DPRD Terhadap LKPJ Bupati

Berita

Apel pasukan Ketupat 2022 digelar Polres Tanjabbarat

Berita

Secara Virtual Bupati mengikuti Rakornas Pengawasan Intern Pemerintahan

Berita

Bupati mendampingi Gubernur Panen Cabe kelompok Tani Bangun Karya