Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kepolisian / Kriminal

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:15 WIB

Menggunakan Senjata Tajam warga mengancam Petugas Karhutla

Suaratanjab.com-Kualatungkal

RH alias RM (47) warga RT 19 Parit 6 Simpang Keroh Desa Sungai Baung Kecamatan Pengabuan, berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) pada Hari Minggu sekira pukul 15.00 WIB di Area Kanal D 611 Desa Sungai Baung, akibat melakukan pengacaman terhadap petugas Karhutla.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH saat melaksanakan Konferensi Pers di Halaman Mapolres Tanjab Barat, Rabu (09/08/23).

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan penangkapan RH alias RM berdasarkan Laporan Polisi LP/B/53/VIII/2023/SPKT/POLRES TANJAB/POLDA JAMBI Tanggal 06 Agustus 2023 oleh korban sebagai pelopor.

READ  Ketua TP-PKK meninjau kesiapan beberapa Lokasi yang akan tujuan Kafilah MTQ

“Alhamdulillah jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan tersangka RH alias RM pelaku tindak pidana Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam,” ungkap Kapolres Tanjab Barat.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pengancaman tersebut dilakukan tersangka kepada pelapor pada Hari Rabu 02 Agustus 2023 sekitar pukul 10.25 WIB di Kanal D 611 Desa Sungai Baung.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mencegat alat berat yang hendak membuat embung air dilokasi kejadian dengan cara mengancam pelapor menggunakan sebilah parang agar pelapor menghentikan pekerjaan dan mengusir pelapor dari lokasi yang diklaim tersangka sebagai milik kelompoknya (Kelompok Pak Janggut),” terang Padli.

READ  Bupati Hadiri Rapat Paripurna Pertama DPRD Tanjabbar

“Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan acaman maksimal 1 Tahun Penjara,” pungkanya.

Diketahui bahwa tersangka bersama kelompoknya melakukan tindak pidana pembakaran lahan dengan dalih untuk menyuburkan tanah di area WKS yang telah dikleam sebagai lahan milik kelompoknya.

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua DPRD:Opini WTP dari BPK hasil kerja keras semua Elemen

Berita

Rakor pelayanan publik dibuka Bupati

Berita

Mediasi permasalahan masyarakat Transiwakarsa mandiri dengan KUD Harapan Maju dihadiri Bupati

Berita

Sidak Bupati dibeberapa kantor Lurah

Berita

Pencanangan Kelurahan Kampung Nelayan Sebagai Kampung Bebas Narkoba dihadiri Wakil Ketua DPRD

Berita

Balai Adat di Merlung ditinjau Bupati dan wabup

Berita

Rapat Paripurna ke-IV dipimpin ketua DPRD

Berita

Sukses Gelar Reses Ke-III, Ketua DPRD Ucapkan Terimakasih Kepala Masyarakat Betara dan Kuala Betara