Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Selasa, 9 Juli 2024 - 12:19 WIB

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Bupati Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024

Suaratanjab.com-KUALATUNGKAL

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), menggelar Rapat Paripurna dalam agenda Penyampaian Bupati Atas Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, Senin (09/07/24).

Acara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Jahfar, SH., serta dihadiri oleh Wakil Ketua II H. Muh Sjafril Simamora, SH, Pj Sekda Tanjabbar H. Dahlan S.Sos, MM, para anggota DPRD, Forkopimda, asisten dan staf ahli, kepala OPD, para kabag, dan insan pers.

Dalam sambutannya Ahmad Jahfar mengatakan bahwa rapat hari ini dengan agenda mendengarkan penyampaian Bupati atas pengantar nota rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjabbar Tahun Anggaran 2025.

READ  Bupati lantik Pengurus Koni Tanjabbarat masabakti 2024-2028

“Syarat Rapat Paripurna telah mencapai Qorum, maka dengan ini sesuai peraturan Rapat Paripurna dengan resmi saya buka,” tutur Ahmad Jahfar.

Dalam pidatonya, Pj Sekda menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD yang berlandaskan pada beberapa peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

READ  Polres Tanjabbarat gelar Silaturrahmi bersama Insan Pers

“Perubahan ini disusun sebagai respons terhadap kebijakan keuangan negara yang telah diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kami berharap rumusan yang disepakati nantinya akan menjadi acuan dalam menyusun Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Tanjab Barat Tahun Anggaran 2024,” ujar Pj Sekda.

Menutup sambutannya, Pj Sekda mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas teragendakannya pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS.

“Saya berharap melalui forum pembahasan ini akan tercipta kesamaan pandangan terhadap situasi dan kondisi serta permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat dirumuskan alternatif pemecahan yang efektif,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Ikuti Rakor Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi Kepala Daerah se-Provinsi Jambi.

Uncategorized

Safrial Siap Turun Gunung Menangkan Cici-Muklis di Pilbup 2024

Uncategorized

Dari 3.738 orang Pelamar sebanyak 1041 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan

Uncategorized

Pjs.Bupati dan Sekda Audiensi ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Uncategorized

Malam Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kualatungkal turut dihadiri Ketua DPRD

Uncategorized

Lomba Panjat Pinang dalam Rangka HUT Tanjabbarat ke-59 dibuka Bupati

Berita

Bupati meninjau lokasi kebakaran Desa Makmur Jaya sekaligus memberikan bantuan

Uncategorized

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Apresiasi Masyarakat yang Mudik Lebih Awal