Pencuri didalam Masjid Raya berhasil diamankan Satreskrim Tanjabbarat

- Redaktur

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Tungkal – Suaratanjab.com

Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seseorang yang berasal dari Pulau Kijang setelah sebelumnya mencuri tas milik salah satu jemaah di Masjid Raya Al-Muttaqin, Kuala Tungkal. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (14/10) ketika jemaah yang melaksanakan ibadah Sholat Isya.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Fran Setiawan Sipayung, STK, SIK, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dalam jumpa pers. Berdasarkan laporan, aksi pencurian terjadi saat seorang ibu, bernama Juraidah, hendak melaksanakan salat. Pelaku, berinisial RS (18), warga Pulau Kijang, mengendap masuk ke dalam masjid dan mengambil tas milik Juraidah yang berisi berbagai barang berharga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Isi tas korban di antaranya 3 lembar STNK sepeda motor, 5 kartu ATM (terdiri dari 1 ATM Mandiri, 2 ATM BNI, dan 2 ATM BRI), 1 KTP atas nama Juraidah, kartu vaksinasi, dan handphone Samsung Galaxy A3,” ujar AKP Fran Setiawan.

Rekaman CCTV di Masjid Raya Al-Muttaqin juga menunjukkan aksi pelaku yang terekam jelas saat mengendap-endap mengambil tas tersebut. Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelaku yang saat itu sedang bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.

Barang-barang milik korban sebagian berhasil ditemukan, meskipun beberapa barang lain, seperti sarung dan tas korban, dilaporkan telah dibuang oleh pelaku di sebuah sungai di Jalan Imam Bonjol, yang belum berhasil ditemukan.

“Tindakan pencurian ini sudah direncanakan dengan matang. Pelaku melihat ada kesempatan ketika tas korban berada di tempat ibadah,” tambah AKP Fran Setiawan.

Saat ini, pelaku tengah ditahan di Polres Tanjab Barat dan dikenakan pasal pencurian, yang dapat berujung hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini mendapat perhatian masyarakat, mengingat pelaku nekat melakukan aksi pencurian di tempat ibadah. Polres Tanjab Barat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang berharga saat beribadah di tempat umum.

Berita Terkait

BRI BO Kuala Tungkal Turut Memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026
Kehadiran CRM BRI disejumlah lokasi strategis adalah salah satu Upaya BRI dalam melayani masyarakat Tanjabbarat
Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi,
Bupati Pimpin Upacara penaburan bunga di sungai Pengabuan
Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) di Taman Makam Pahlawan (TMP) Yudha Satria Pengabuan
Diwarnai hujan gerimis Upacara HUT ke-81 RI berjalan khidmat dan lancar
Bupati kukuhkan 45 Anggota Paskibraka Tanjab Barat 2026
Bupati naik Vespa sambil bagikan sembako untuk warganya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:54 WIB

BRI BO Kuala Tungkal Turut Memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kehadiran CRM BRI disejumlah lokasi strategis adalah salah satu Upaya BRI dalam melayani masyarakat Tanjabbarat

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Bupati Pimpin Upacara penaburan bunga di sungai Pengabuan

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) di Taman Makam Pahlawan (TMP) Yudha Satria Pengabuan

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Diwarnai hujan gerimis Upacara HUT ke-81 RI berjalan khidmat dan lancar

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Bupati kukuhkan 45 Anggota Paskibraka Tanjab Barat 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Bupati naik Vespa sambil bagikan sembako untuk warganya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Malam Hiburan Rakyat yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanjabbarat

Berita Terbaru

Uncategorized

BRI BO Kuala Tungkal Turut Memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 00:54 WIB