Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:23 WIB

Aksi Cepat Polisi berhasil meringkus Pelaku Pembunuhan di STUD Taman Raja

Kuala Tungkal-Suaratanjab.com

Beberapa hari yang lalu Kabupaten Tanjungjabung Barat-jambi digemparkan dengan peristiwa Pembunuhan diJalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu pada Selasa,(30/4/2024) jam 22.30 wib.

Pada press Release diPolres Tanjabbarat,Jumat (03/5/2025) Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki,SIK.MM menerangkan,”pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Jajarannya yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa terduga pelaku sedang bersembunyi di kebun sawit PT. DAS”.

Kronologis kejadian dalam keterangan nya tersangka (FH) bersama adik nya yang hendak keluar mengambil gaji sempat mampir di warung kopi di daerah STUD dan saat hendak melanjutkan perjalanan sekitar 30 meteran dari warung mereka di cegat oleh dua orang korban yang tidak mereka kenali dan terjadilah perkelahian mengakibatkan kedua korban terluka dan satu meninggal dunia saat di bawa ke klinik,”Ungkap Kapolres.

READ  Anggota DPRD Fraksi PAN Hadiri Workshop Pendidikan Politik, Tegaskan Komitmen Perkuat Demokrasi di Era Digital

Tersangka juga menerang kan peristiwa tersebut dikarenakan tersangka hendak melindungi dirinya sendiri dan adik kandung nya dari aksi pemalakan dan penganiayaan yang dilakukan korban terlebih dahulu pada dirinya,dari hasil pengembangan di terdapat barang bukti berupa Satu bilah Sajam, satu unit kendaraan bermotor serta satu buah handphone dan untuk senjata milik korban belum di ketemukan dan masih dalam pencarian, kebenaran dari keterangan tersangka masih kita dalami,jelas Kapolres lagi.

READ  Wakil Bupati Tanjab Barat Tinjau Perbaikan Jembatan Penghubung di Desa Kemuning

Pelaku (FH) untuk sementara dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP  tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain dengan ancaman 7 tahun penjara.(rin)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati menghadiri Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qadir Al Jailani

Uncategorized

Secara Virtual Wabup mengikuti Rakor Kepala Daerah serta Ketua DPRD seluruh Indonesia

Uncategorized

Bupati Harapkan PPTSB Cabang Tungkal Ulu-Batang Asam Berkontribusi Positif bagi Pembangunan Daerah

Uncategorized

Bupati : BUMD harus mempunyai tujuan yang jelas

Uncategorized

Bupati melepas Kafilah MTQ Ke-53 Tingkat Kabupaten

Uncategorized

Bupati : Pentingnya Kepribadian dan Wawasan Bujang dan Gadis dalam membawa nama Baik Tanjung Jabung Barat dalam berbagai Kesempatan

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Tinjau Dapur SPPG Yayasan Prabu Center 08

Uncategorized

Bimbingan Teknis Pengelolaan Kearsipan di Lingkup Pemkab Tanjab Barat dibuka Bupati