Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:18 WIB

Residivis spesialis Curanmor berhasil diringkus dengan 13 sepeda Motor berbagai merk

Kuala Tungkal — Suaratanjab.com

Polres Tanjung Jabung Barat-Jambi mengadakan Press Release masalah Curanmor pada Selasa (25/03), Satreskrim yang diPimpin AKP Frans bersama satuannya berhasil meringkus pelaku curanmor di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan inisial SP (29) Warga Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, beserta barang bukti 13 kendaraan roda 2 dengan berbagai merk.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki,SIK, MM  mengatakan, pihaknya meringkus pelaku curanmor beserta barang bukti 13 kendaraan roda 2 yang di lakukan 13 tempat perkara, di wilayah Tanjung Jabung Barat.

READ  Korban Kebakaran di Desa Jati Mas ditinjau langsung oleh Bupati

Para korban bisa mengambil kendaraannya di Mapolres Tanjabbar dengan membawa surat menyurat kendaraan juga tidak di pungut biaya,paparnya.

“Dalam membantu masyarakat yang menjadi korban kami buktikan dengan bekerja keras dan hari ini juga kita melakukan penyerahan sejumlah kendaraan milik korban, tanpa biaya dengan terlebih dahulu melaksanakan prosedur yang telah disiapkan. ”tutupnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Frans memaparkan kronologis kejadian dengan para awak media mengatakan, “pelaku ini memilki dua trik serta modus dalam menjalankan aksinya, yakni dengan mencuri motor yang tidak terkunci dan dengan cara meminta antar anak sekolah setelah ini dengan berbagai cara motor diambil.

READ  Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) di Taman Makam Pahlawan (TMP) Yudha Satria Pengabuan

Tersangka SP di kenakan pasal 372 KUHP diancam karena penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara, dan pasal 363 KUHP di ancam karena pencurian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,tegas kasat Reskrim.

Pada Press release kali ini selain barang bukti motor-motor hasil curian para korban juga turut dihadirkan.(rin)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Upacara Hardiknas 2026 turut dihadiri ketua DPRD Tanjabbarat

Uncategorized

Wabup :pentingnya investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat lokal

Uncategorized

Bupati Tinjau Drainase Tersumbat di Simpang Taman PKK Kuala Tungkal

Uncategorized

Wabup : sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra kerja sangat krusial untuk memberikan dampak nyata bagi lingkungan dan ekonomi. 

Uncategorized

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Pertama Bupati Tanjabbar

Uncategorized

DPRD Tanjab Barat dan Pemkab Resmi Tandatangani Ranperda Perubahan APBD 2025

Uncategorized

Bupati buka Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup Tahun 2026

Uncategorized

Doa dan semangat dipanjatkan Bupati bagi pasien yang dirawat