Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:18 WIB

Residivis spesialis Curanmor berhasil diringkus dengan 13 sepeda Motor berbagai merk

Kuala Tungkal — Suaratanjab.com

Polres Tanjung Jabung Barat-Jambi mengadakan Press Release masalah Curanmor pada Selasa (25/03), Satreskrim yang diPimpin AKP Frans bersama satuannya berhasil meringkus pelaku curanmor di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan inisial SP (29) Warga Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, beserta barang bukti 13 kendaraan roda 2 dengan berbagai merk.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki,SIK, MM  mengatakan, pihaknya meringkus pelaku curanmor beserta barang bukti 13 kendaraan roda 2 yang di lakukan 13 tempat perkara, di wilayah Tanjung Jabung Barat.

READ  Pjs.Bupati melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Tebing Tinggi

Para korban bisa mengambil kendaraannya di Mapolres Tanjabbar dengan membawa surat menyurat kendaraan juga tidak di pungut biaya,paparnya.

“Dalam membantu masyarakat yang menjadi korban kami buktikan dengan bekerja keras dan hari ini juga kita melakukan penyerahan sejumlah kendaraan milik korban, tanpa biaya dengan terlebih dahulu melaksanakan prosedur yang telah disiapkan. ”tutupnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Frans memaparkan kronologis kejadian dengan para awak media mengatakan, “pelaku ini memilki dua trik serta modus dalam menjalankan aksinya, yakni dengan mencuri motor yang tidak terkunci dan dengan cara meminta antar anak sekolah setelah ini dengan berbagai cara motor diambil.

READ  Bupati Berikan Penghargaan Kepada Pengelola PBB-P2 Terbaik

Tersangka SP di kenakan pasal 372 KUHP diancam karena penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara, dan pasal 363 KUHP di ancam karena pencurian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,tegas kasat Reskrim.

Pada Press release kali ini selain barang bukti motor-motor hasil curian para korban juga turut dihadirkan.(rin)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Apel Gabungan sekaligus Halal Bihalal diadakan Pemda Tanjabbarat turut dihadiri Bupati

Uncategorized

Korban Kebakaran di Desa Jati Mas ditinjau langsung oleh Bupati

Uncategorized

Upacara Hardiknas 2026 turut dihadiri ketua DPRD Tanjabbarat

Uncategorized

Panwascam Tungkal Ilir Tidak Akomodir Partisipasi Pers Dalam Pilkada

Uncategorized

Bupati Tanjabbarat Kunker ke Dirjen Perumahan, Perjuangkan Tambahan Program Bedah Rumah dan Rumah Khusus

Uncategorized

Upacara Pelarungan Bunga didermaga Marina Syahbandar dipimpin oleh Pjs.Bupati

Uncategorized

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghadiri acara peresmian Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)

Uncategorized

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Demo Tolak RUU Penyiaran