Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:18 WIB

Residivis spesialis Curanmor berhasil diringkus dengan 13 sepeda Motor berbagai merk

Kuala Tungkal — Suaratanjab.com

Polres Tanjung Jabung Barat-Jambi mengadakan Press Release masalah Curanmor pada Selasa (25/03), Satreskrim yang diPimpin AKP Frans bersama satuannya berhasil meringkus pelaku curanmor di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan inisial SP (29) Warga Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, beserta barang bukti 13 kendaraan roda 2 dengan berbagai merk.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki,SIK, MM  mengatakan, pihaknya meringkus pelaku curanmor beserta barang bukti 13 kendaraan roda 2 yang di lakukan 13 tempat perkara, di wilayah Tanjung Jabung Barat.

READ  Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi di Dusun Mudo dihadiri Bupati

Para korban bisa mengambil kendaraannya di Mapolres Tanjabbar dengan membawa surat menyurat kendaraan juga tidak di pungut biaya,paparnya.

“Dalam membantu masyarakat yang menjadi korban kami buktikan dengan bekerja keras dan hari ini juga kita melakukan penyerahan sejumlah kendaraan milik korban, tanpa biaya dengan terlebih dahulu melaksanakan prosedur yang telah disiapkan. ”tutupnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Frans memaparkan kronologis kejadian dengan para awak media mengatakan, “pelaku ini memilki dua trik serta modus dalam menjalankan aksinya, yakni dengan mencuri motor yang tidak terkunci dan dengan cara meminta antar anak sekolah setelah ini dengan berbagai cara motor diambil.

READ  Ketua Komisi III :Albert Chaniago menegaskan komitmennya sebagai wakil rakyat untuk mendorong proses pembangunan berbasis aspirasi masyarakat

Tersangka SP di kenakan pasal 372 KUHP diancam karena penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara, dan pasal 363 KUHP di ancam karena pencurian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,tegas kasat Reskrim.

Pada Press release kali ini selain barang bukti motor-motor hasil curian para korban juga turut dihadirkan.(rin)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Tanjabbarat gelar Silaturrahmi bersama Insan Pers

Uncategorized

Bupati Pimpin Upacara penaburan bunga di sungai Pengabuan

Uncategorized

Dedi Hadi, Anggota DPRD Tanjabbar Hadiri Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap

Uncategorized

Bupati : Kegiatan mancing bersama dapat mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan rasa kasih di antara kita

Uncategorized

Pemkab Tanjab Barat juga mengucurkan bantuan bedah rumah senilai Rp25 juta untuk warga di bantaran kali

Uncategorized

Pjs.Bupati dan Sekda Audiensi ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Uncategorized

Hamdani : Peran Kejaksaan sangat penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat

Uncategorized

Cici Halimah,SE sambangi Markas 79 posko Pemenangannya