Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah / Peristiwa

Selasa, 4 Oktober 2022 - 12:46 WIB

Wabup pimpin rapat Penyelesaian masalah Pemilihan Kades di Teluk Ketapang

Suaratanjab.com-KUALATUNGKAL

Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat H.Hairan,SH memimpin langsung Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Kepala Desa Teluk Ketapang. Senin(03/09)

Rapat yang diselenggarakan di Ruang Pola Utama Kantor Bupati tersebut, juga turut diikuti oleh Perwakilan Kapolres, Perwakilan Dandim 0419/Tanjab, Sekretaris Daerah, Kepala OPD terkait, Camat Senyerang, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Hairan SH tegaskan bahwa dalam proses penyelesaian permasalahan pemilihan Pilkades tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat hanya memfasilitasi serta berupaya mencari solusi terbaik yang diputuskan secara mufakat.

READ  Bupati Hadiri Wisuda Tahfidz Qur'an Ke-V Yayasan Al-Hikmah Kualatungkal

Berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah peserta rapat, diputuskan bahwa calon Kepala Desa terpilih Desa Teluk Ketapang atas nama Rika akan tetap dilantik sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Desa dan peraturan yang berlaku.

Terkait persyaratan yang disampaikan kepada Panitia Pilkades, Rika menyatakan bahwa berkas yang ia sampaikan merupakan berkas legal, dan siap dengan segala konsekuensi hukum yang berlaku.

READ  Sosialisasi SPI tahun 2023 diikuti Wabup secara Virtual

Rencananya, Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih direncanakan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2022 bersamaan dengan pelantikan Calon Kades terpilih lainnya yang mengikuti Pilkades serentak beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa setelah berita acara rapat ditandatangani peserta rapat, maka penyelesaian permasalahan Pemilihan Kepala Desa pada Tingkat Kabupaten dianggap final, dan proses tahapan Pemilihan Kepala Desa tetap dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati baca yasin bersama anak-anak SMA Negeri 1

Berita

Bupati Buka Festival Panen Hasil Belajar Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7

Agama

Bupati selenggarakan Siraman Rohani dan Tausiah Ramadhan 1444 H/2023 M di rumah Dinas

Agama

Wabup hadiri Apel pengamanan MTQ ke-50 di Polres

Berita

Suprayogi Apresiasi sikap Bupati terkait permasalahan PT.WKS

Berita

Pembangunan 3 Aula Pondok Pesantren diresmikan Pemkab bersama SKK Migas

Berita

Wabup:banyak faktor yang mempengaruhi timbulnya masalah gizi

Agama

Kapolres berharap melalui Bukber ini Sinergitas dan Silaturrahmi antara Polres dan Rekan-rekan Media akan terus terjalin