Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah

Selasa, 23 November 2021 - 12:43 WIB

Rapat Paripurna ke-II dengar pendapat Bupati atas 2 Raperda dipimpin wakil ketua DPRD

Suaratanjab.com-Kuala Tungkal

Wakil Ketu DPRD, Ahmad Jahfar, S.H memimpin Rapat Paripurna Ke-II dengan agenda mendengar dalam rangka penyampaian pendapat Bupati atas penjelasan 2 raperda inisiatif DPRD Tanjung Jabung Barat, Senin (22/11/21).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, S.H ini, turut dihadiri juga oleh anggota dewan, Sekda, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, dan undangan lainnya

Bacakan sambutan Bupati Tanjab Barat terkait tanggapan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Pesantren dan Sekolah Agama, Wabup sampaikan bahwa Keberadaan pendidikan non-formal keagamaan Islam berupa pondok pesantren di Kabupaten Tanjung Jabung Barat perlu didukung, dibantu sumber daya, sarana prasarana dan penyelenggaraannya guna memperkuat pendidikan karakter dan lulusan yang berkualitas.

READ  Safrial meresmikan proyek fisik sekaligus pamit undur diri dari jabatannya sebagai Bupati

“Disamping itu juga, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat banyak tumbuh dan berkembang pondok pesantren yang perlu mendapatkan perhatian dan dukungan dari Pemerintah daerah,” tutur Wabup.

Lebih lanjut, Wabup sebut bahwa dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren berupa bantuan sumber daya pendidikan, dukungan fungsi dakwah pondok pesantren dan dukungan pemberdayaan pondok pesantren perlu diatur suatu kebijakan daerah berupa peraturan daerah, dengan harapan Perda ini dapat menjadi payung hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren.

Menanggapi terkait Raperda Inisiatif DPRD terkait pengelolaan pemakaman umum, Bupati melalui Wabup sampaikan bahwa dalam upaya penyediaan dan pengaturan tempat pemakaman yang ada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat perlu dilakukan pengelolaan tempat pemakaman yang memperhatikan rencana pembangunan daerah, tata ruang dan keselarasan lingkungan, dengan tujuan untuk melayani masyarakat yang akan memakamkan jenazah, dan pemanfaatannya diutamakan untuk kepentingan umum tanpa membedakan struktur sosial masyarakat atau lainnya.

READ  Wartawati Kilasindonesia.com Babak Belur Dikeroyok 4 Orang Istri Oknum Polisi

“Pengelolaan lokasi pemakaman yang baik merupakan suatu penghormatan bagi mereka yang sudah meninggal dunia, dan juga sekaligus sebagai tempat ziarah yang menarik bagi para peziarah, tempat pemakaman di wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat yang ada saat ini, kondisinya sebagian tidak tertata dengan baik bahkan ada yang kesulitan di dalam pengembangan atau perluasannya,” ungkapnya,

“Oleh karena itu perlu ada suatu regulasi atau payung hukum terkait dengan penyelenggaraan pemakaman, yang mencakup mulai dari penentuan jenis-jenis tempat pemakaman beserta pengelolaan lainnya,” tutup Wabup.

Share :

Baca Juga

Berita

Satria Tubagus resmi menjabat sekretaris Komisi II DPRD

Berita

Bupati meninjau lokasi kebakaran Desa Makmur Jaya sekaligus memberikan bantuan

Berita

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda

Agama

Bulan BAKTI Agraria tahun 2021 dihadiri Bupati

Berita

Hery Asnawi Siap bertarung di Pemilu 2024 bersama Partai Nasdem

Berita

Kunjungan Wabup ke RSUD KH.Daud Arif

Advetorial

Deklarasi Paslon MULIA disambut antusias pendukungnya

Berita

HUT Baznas Ke-22 dihadri Wakil Bupati