Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah

Senin, 22 Januari 2024 - 15:50 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses

Suaratanjab.com-KUALATUNGKAL

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses Kedua Masa Persidangan Pertama, Senin (22/1/2024) di Gedung DPRD Tanjabbar.

Rapat Paripurnan yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD dihadiri para anggota DPRD Tanjabbar dari semua Fraksi dipimpin Ketua DPRD Tanjabbar H. Abdullah, SE.

Ketua DPRD mengatakan Rapat Paripurna yang diselenggarakan adalah “Penyampaian Laporan Hasil Reses Pertama Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2023-2024,” ujarnya.

Abdullah menyebutkan sejak 9 sampai dengan 14 Januari 2024 yang lalu telah dilaksanakan Kegiatan Reses Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024 oleh Anggota DPRD ke Daerah Pemilihannya masing-masing.

Mempedomani Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabbar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjabbar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabbar Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 118 Ayat (4) Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

READ  Bupati bertemu Pihak PT.BNI terkait adanya Oknum yang mencatut nama Bupati

“Setiap dapil nantinya akan menyampaikan hasil reses yang sudah dijalaninya,” kelasnya.

Ia menjelaskan, selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 Ayat (2) mengamanatkan bahwa “Dalam penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD dan Pasal 348 Ayat (2) mengamanatkan bahwa.

“Dalam perumusan rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran kepada Kepala Daerah berdasarkan hasil reses/ penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD,” paparnya.

READ  KPU umumkan 421 orang DCT anggota DPRD Tanjabbarat hari ini

Selanjutnya pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabbar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjabbar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 118 Ayat (7) mengatur bahwa.

“Hasil Rapat Paripuma sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk itu di minta kepada Saudara Sekretaris DPRD agar segera menyampaikan hasil Rapat Paripurna ini kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” pungkasnya. (H.DPRD)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati mendapat ucapan Selamat Ulangtahun dari ketua DPRD

Berita

Pemerintah Daerah adakan Upacara Peringatan hari Pahlawan ke-76

Berita

Bupati meninjau Kebakaran di Pelabuhan Ampera

Berita

Rapat Paripurna DPRD penyampaian pandangan Fraksi-fraksi

Berita

Bupati : Validasi Data Calon Pelanggan Jaringan Gas Sudah Selesai

Berita

Polres Tanjabbarat mengadakan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-73

Berita

Ketua DPRD memimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati tahun 2022

Advetorial

Paslon 01 terbanyak melakukan kampanye dari 3 Paslon Pilkada Tanjabbarat