Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Jumat, 20 September 2024 - 16:23 WIB

Dari 3.738 orang Pelamar sebanyak 1041 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan

Kuala Tungkal-Suaratanjab.com

Berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dari 3.738 orang Pelamar sebanyak 1041 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS) .

Pengumuman dilakukan setelah dilaksanakan verifikasi persyaratan administrasi sebagaimana Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Pengumuman Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 800.1.2.2/01/BKPSDM/2024 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024.

Kepala BKPSDM Kab. Tanjung Jabung Barat, Saldi SH mengatakan, Pelamar yang TMS terbanyak dikarenakan 1. Kesalahan Surat Akreditasi, ketentuan Akreditasi diatur dalam Kep. MENPANRB No. 320 Tahun 2024 tentang Mekenisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024, diantaranya Akreditasi Program Study/PT tidak berasal dari BAN PT/Dikti, Akreditasi tidak sesuai kelulusan, Akreditasi yg di unggah tidak asli. 2. Tidak mengunggah Surat Pernyataan 2 jenis (Surat Pernyataan bersedia tidak pindah selama 10 tahun dan Surat Pernyataan 5 point) 3. Materai kovensional digunakan lebih dari 1 kali, hal ini betentangan dengan surat Kepala BKN Nomor 5915/B/SI.02.03/SD/E/2024 tanggal 5 Sept 2024 tentang Penggunaan Materai pada Seleksi CPNS TA 2024, 4. Tidak mengunggah KTP asli 5. Tidak mengunggah STR asli. 6. Tidak sesuai kualifikasi pendidikan, misal jabatan Analis Keu Pusat dan Daerah, persyaratan S1 Matematika, tetapi pelamar S1 Pendidikan Matematika, 7. Surat lamaran tidak ditulis tangan sesuai persyaratan, “Ungkapnya”.

READ  Bupati menghadiri Pelantikan Pengurus PGI Tanjung jabung Barat

Terkait Persyaratan Akreditasi, Saldi mengatakan bahwa poin tersebut sudah dijelaskan pada Pengumuman Bupati Tanjung Jabung Barat tentang Penerimaan CPNS Kab. Tanjab Barat tertanggal 19 Agustus 2024.

READ  Bupati melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat

“Di Persyaratan Khusus Poin 1 sudah dijelaskan terkait dengan hal itu, bahwa Akreditasi yang dipersyaratkan adalah Akreditasi pada saat kelulusan pelamar” Ujar Saldi.

Selanjutnya dia menyampaikan bahwa proses verifikasi telah berjalan sesuai dengan aturan dan dilakukan dengan objektif dan mengharapkan kepada para pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar berbesar hati menerima hasil pengumuman tersebut.

“Proses ini sudah kami lakukan secara objektif” bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil verifikasi dapat melakukan sanggah dari tanggal 20 Sept sampai dengan 22 Sept 2024″, Tutupnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sekda Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Penjabat Bupati Merangin dan Sarolangun Secara Virtual

Uncategorized

Pjs. Bupati Laksanakan Kunjungan Kerja dan Safari Jumat di Desa Teluk Kulbi

Uncategorized

Awak Media : Salut Buat Kapolres,ditengah Seabrek Giatnya menyempatkan waktunya coffee morning bersama kami

Uncategorized

Bedah Rumah adalah komitmen Polri untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.

Uncategorized

Ketua DPRD mendampingi Bupati terima Opini WTP dari BPK-RI

Uncategorized

Bupati Beri Atensi kepada Pejabat Pemdes Jati Emas agar waspada dalam penggunaan APBDesa

Uncategorized

Ketua DPRD turut Hadir pada Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Uncategorized

Safrial Siap Turun Gunung Menangkan Cici-Muklis di Pilbup 2024