Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Berita / Daerah

Senin, 14 Maret 2022 - 16:25 WIB

Wabup:Pemerintah menjadi Fasilitator dalam menyampaikan keluhan masyarakat

Suaratanjab.com-Kuala Tungkal

Pimpin langsung Rapat tindak lanjut Pembangunan Jembatan yang berada di kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir, Wabup sampaikan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat, khususnya masyarakat Parit Gompong terutama yang disekitar pembangunan jembatan. Menurutnya tugas Pemerintah Daerah untuk melindungi serta menyakinkan bahwa hak tidak terabaikan atau hilang, Senin ( 14/03/2022 ).

Rapat yang digelar di Ruang Pola Utama Kantor Bupati juga dihadiri langsung Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Jambi Azwar Edie, PPK 1.3 provinsi Jambi Ferry Hizkia, PT. Jambi Energi Cemerlang Gusrian Wirianto, PT. Eskapindo Marta Jo. PT Eikelia Komaruddin, Plt. Kadis PUPR Apridasman, Kadis Perhubungan Syamsul Jauhari, Camat Tungkal Ilir, Lurah Sungai Nibung beserta Masyarakat setempat.

READ  Bupati Buka Secara Resmi SLCN Provinsi Jambi Tahun 2023

Lebih lanjut, Wabup sampaikan bahwa Pemkab yang saat ini menjadi menjadi fasilitator dalam menyampaikan keluhan masyarakat akibat pembangunan jembatan, sangat mendukung masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai kesepakatan dengan penyelenggara pembangunan jembatan Sungai Nibung.

Dalam rapat ini Pemerintah Daerah hadir sebagai fasilitator tindak lanjut rapat pembangunan jembatan yang berada di kelurahan sungai nibung, kami disini juga akan mendukung sepenuhnya yang memang menjadi hak masyarakat akibat dari pembangunan jembatan tersebut, kepada masyarakat kelurahahan sungai nibung dan pihak penyelenggara penyedia jasa agar dapat menyepakati hasil apa yang menjadi permasalahan pada rapat hari ini,” katanya.

READ  Bupati mengikuti acara Pelantikan Walikota dan wakil walikota Sungai Penuh secara Virtual

Berdasarkan hasil rapat dan dialog dengan masyarakat dan penyedia jasa, beberapa hal yang menjadi kesepakatan diantaranya Turap lebih tinggi 32 cm dari rencana akan segara diturunkan oleh pihak Kontraktor dan akan dibongkar paling lambat tanggal 30 Maret 2022. Selain itu, juga disepakati terkait ganti rugi bangunan akibat dampak pemancangan, akan dilakukan setelah pemancangan ke dua (sisi sebelah kanan dari arah jambi) dan kompensasi usaha yang disepekati oleh masyarakat dan pihak kontraktor akan segera di inventarisir oleh pihak Kontraktor dan akan direalisasikan (dibayar) paling lambat tanggal 21 Maret 2022.

Share :

Baca Juga

Berita

Pelantikan 65 Anggota PPK Se-Tanjabbar dihadiri Ketua DPRD Tanjabbarat

Berita

Silaturrahmi Pengurus IWO Tanjabbarat ke Kejari

Berita

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda

Berita

Didampingi Ketua TP PKK Bupati menghadiri Pemilihan Bujang Gadis Jambi 2021

Berita

Rapat Paripurna ke-IV dipimpin ketua DPRD

Berita

H. Abdullah Terpilih Menjadi Ketua PBSI Tanjung Jabung Barat Periode 2021-2025

Berita

Rakor Rutin Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023 diikuti Sekda melalui Zoom Meeting

Berita

Wabup Audiensi bersama KNPI