Suaratanjab.com-Kuala Tungkal
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melaksanakan rapat paripurna ketiga dalam rangka tanggapan Bupati, atas pendangan umum anggota dewan terhadap 4 Raperda pemerintahan kKabupaten Tanjung Jabung barat.
Rapat dilanjutkan dengan tanggapan fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap 4 Raperda inisiatif DPRD, di Aula DPRD Tanjabbar, Senin (03/05/21).
Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.ag mengatakan sangat mengapresiasi pandangan umum yang telah disampaikan atas pandangan umum fraksi yang disampaikan isinya. Diantaranya yakni saran, pendapat, pertanyaan dan pertimbangan dalam rangka kesempurnaan pembentukan rancangan peraturan daerah ini.
Lebih lanjut, Bupati juga mengatakan Setelah menyimak serta memahami pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD, yang disampaikan masing-masing. Pada prinsipnya antara lain eksekutif dan legislatif telah terdapat pemahaman, dan pemikiran yang sama terhadap arah Ranperda tersebut.
“Kami menyambut baik atas pernyataan dalam penendangan umum fraksi yang pada intinya telah ada kesepakatan bersama untuk membahas lebih lanjut Raperda yang telah kami sampaikan,dan tentunya apa yang menjadi harapan dari fraksi fraksi dapat menjadi masukan positif bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanjabbar kedepannya,” tutur Bupati.
Adapun Raperda yang diajukan oleh Pemkab Tanjab Barat yakni :
a. Raperda perubahan kedua atas perda kab. Tanjab barat no. 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; Raperda tentang Penyelenggaraan jasa konstruksi, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda no 50 tahun 2001 tentang tarif air minum dan non air pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pengabuan, Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda no 8 tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha.
Setelah mendengar tanggapan Bupati terhadap pandangan umum anggota dewan atas Ranperda Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, rapat dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap 4 Raperda Inisiatif DPRD serta pembentukan panitia Khusus DPRD terhadap (4) Raperda Inisiatif pemerintah Kabupaten Tanjab barat dan (4) Raperda Inisiatif DPRD.