Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Senin, 22 September 2025 - 21:05 WIB

PW Lampung :Kepolisian agar menindak tegas setiap orang yang melawan hukum wajib ditindak sesuai kesalahannya termasuk LSM maupun wartawan.

Bandar Lampung —Suaratanjab.com

Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Wilayah (PW) Lampung, Ade Setiawan, S.H. menegaskan oknum LSM dan wartawan yang tertangkap tangan oleh Jatanras Polda Lampung melakukan pemerasan terhadap pejabat Rumah sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) bukan pengurus maupun anggota PW IWO Lampung mau pun Pengurus Daerah (PD) IWO mana pun di Provinsi Lampung.

PW IWO Lampung juga meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang diperlukan, karena perbuatan yang disangkakan adalah perbuatan kriminal.

Hal ini membatah informasi yang beredar bahwa oknum ketua LSM yang ditangkap polisi itu adalah juga wakil ketua PW IWO Lampung.

READ  Peresmian Posko'86 oleh Cici Halimah dan Muklis disambut Antusias Pendukungnya

Menurut informasi dari pihak kepolisian, dua orang yang berinisial YH dan YG, diamankan oleh aparat pada Minggu, 21 September 2025, yang mana dalam aksi OTT tersebut Jatanras Polda Lampung mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.20.000.000 yang di temukan dalam mobil pelaku.

Setelah melakukan pengecekan silang, PW IWO Lampung menegaskan bahwa kedua pelaku pemerasan itu bukan bagian dari organisasi berlambang bola dunia itu. PW IWO Lampung juga mendorong Kepolisian agar menindak tegas setiap orang yang melawan hukum wajib ditindak sesuai kesalahannya termasuk LSM maupun wartawan.

“Kami tegaskan bahwa Oknum LSM yang mengaku Anggota IWO Lampung itu bukan bagian dari kami, jadi kami meminta kepada pihak yg terkait harus ditangani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sampai tuntas,” kata Sekertaris PW IWO Lampung Ade Setiawan SH, Senin, 22/9/25.

READ  Puncak HAORNAS ke-42 & HUT KORMI ke-25 di Tanjab Barat Berlangsung Meriah

Ade, berharap dalam kasus yang memalukan dunia profesi LSM dan jurnalis ini, tidak ada yang mengintervensi agar pihak kepolisian dalam hal ini Polda Lampung dapat bekerja dengan cepat mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum yang mengaku LSM atau wartawan.

“Kita berharap kiranya tidak ada yang mengintervensi kerja Polda Lampung dalam mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ini, sehingga kepolisian dapat bekerja dengan cepat,” jelasnya.(***

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Arakan Sahur tradisi Wisata Religi Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Uncategorized

Mantan Pengurus dan Kaden PKK Siap Menangkan Cici-Muklis

Uncategorized

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

Uncategorized

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda

Uncategorized

Wabup salurkan bantuan warga yang terkena bencana kebakaran

Uncategorized

Residivis spesialis Curanmor berhasil diringkus dengan 13 sepeda Motor berbagai merk

Berita

DPRD Tanjabbarat gelar Paripurna ke-3 tahun 2023-2043

Uncategorized

Pembukaan RoadShow Bus KPK 2023 dihadiri Bupati