Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Rabu, 6 Maret 2024 - 13:18 WIB

Pemusnahan Narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi senilai 3,9 M oleh Polres Tanjung jabung Barat

Suaratanjab.com-Kuala Tungkal

Konferensi Pers Pemusnahan Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi senilai Rp3.901.000.000,digelar di Polres Tanjung jabung Barat Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Agung Basuki,SIK,MM,Rabu (6/3)

Barang Bukti Narkotika seberat 2987,4 Gram Netto dan 4 (Empat) Butir Ekstasi ini dimusnahkan dengan cara di Blender di Mapolres Tanjung Jabung Barat Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK, MM menyampaikan sebelumnya Minggu (17/1/2023) sekira pukul 17.25 Wib anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Tanjung Jabung Barat dihubungi oleh pihak Loket PO.Hikmah Sugeng Mujayen bahwa ada penumpang yang mencurigakan.

“Penumpang ini tingkah lakunya mencurigakan yang saat ditanya tujuannya berubah-ubah dan berbelit-belit,”ungkap Kapolres.

Setelah lebih kurang 10 menit mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Kawasan Pelabuhan datang ke Loket PO Hikmah Sugeng Mujayen dan langsung melakukan interogasi penumpang terduga pelaku.

READ  Bupati berharap Friendly Match tenis lapangan hari ini membuat SKK Migas dapat terus mendukung pembangunan diTanjabbarat

“Anggota yang datang tidak hanya melakukan interogasi Anggota yang datang juga melakukan pengecekan terhadap barang bawaan terduga Pelaku dan saat ditanya apa isinya dijawab “tidak tahu dan hanya titipan”,” katanya.

Curiga dengan Tas yang dibawa terduga Pelaku, personil membuka paksa Tas tersebut ditemukan sebanyak 3 (Tiga) Bungkusan berbentuk Segi Empat yang dikemas dengan 1 (Satu) Bungkus Teh China warna Merah.

“Setelah dibuka bungkusan teh china tersebut didapati barang berupa kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dimana setiap bungkusnya seberat 1000 Gram dengan total keseluruhan 3000 Gram,” beber Kapolres saat konferensi pers.

Atas kejadian tersebut sambung AKBP Agung Basuki, Pelaku dan Barang Bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat untuk ditindaklanjuti proses penyidikan.

READ  Wabup ikuti rangkaian kegiatan Pemusnahan barang Bukti dikantor Kejari Kuala Tungkal

“Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka yakni FP (24) warga Jember Dusun Gelagasan RT 002 RW 011 Kelurahan Petung Kecamatan Bangsal Sari dan KDA (24) Warga Bekasi KP Cianter RT 002 RW 003 kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara,” bebernya.

Terhadap tersangka tambah Kapolres, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atay pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Turut hadir saat pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Kasat Resnarkoba IPTU Epy Koto, Kadis Kesehatan, pihak kejaksaan dan awak media.(humas)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati hadiri Apel Deklarasi Perang Melawan Narkoba

Berita

Pemerintah Daerah adakan Upacara Peringatan hari Pahlawan ke-76

Uncategorized

Bupati Laksanakan Safari Jumat di Masjid As-Shahabah BTN Manunggal I

Berita

Bupati meninjau lokasi kebakaran Desa Makmur Jaya sekaligus memberikan bantuan

Berita

Hj.Fadhilah Sadat mengunjungi Showroom Dekranasda Tanjung Jabung Barat

Berita

Korban Kebakaran diDesa Pematang Lumut menerima bantuan sembako dari Bupati

Berita

Secara Daring Bupati menghadiri acara VLH dan KLA diruang Pertemuan

Berita

Polsek Sungai Gelam rutin berPatroli sebagai Antisipasi kejahatan terutama Gank Motor