Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Rabu, 6 Maret 2024 - 13:18 WIB

Pemusnahan Narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi senilai 3,9 M oleh Polres Tanjung jabung Barat

Suaratanjab.com-Kuala Tungkal

Konferensi Pers Pemusnahan Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi senilai Rp3.901.000.000,digelar di Polres Tanjung jabung Barat Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Agung Basuki,SIK,MM,Rabu (6/3)

Barang Bukti Narkotika seberat 2987,4 Gram Netto dan 4 (Empat) Butir Ekstasi ini dimusnahkan dengan cara di Blender di Mapolres Tanjung Jabung Barat Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK, MM menyampaikan sebelumnya Minggu (17/1/2023) sekira pukul 17.25 Wib anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Tanjung Jabung Barat dihubungi oleh pihak Loket PO.Hikmah Sugeng Mujayen bahwa ada penumpang yang mencurigakan.

“Penumpang ini tingkah lakunya mencurigakan yang saat ditanya tujuannya berubah-ubah dan berbelit-belit,”ungkap Kapolres.

Setelah lebih kurang 10 menit mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Kawasan Pelabuhan datang ke Loket PO Hikmah Sugeng Mujayen dan langsung melakukan interogasi penumpang terduga pelaku.

READ  Arakan Sahur tradisi Wisata Religi Kabupaten Tanjung Jabung Barat

“Anggota yang datang tidak hanya melakukan interogasi Anggota yang datang juga melakukan pengecekan terhadap barang bawaan terduga Pelaku dan saat ditanya apa isinya dijawab “tidak tahu dan hanya titipan”,” katanya.

Curiga dengan Tas yang dibawa terduga Pelaku, personil membuka paksa Tas tersebut ditemukan sebanyak 3 (Tiga) Bungkusan berbentuk Segi Empat yang dikemas dengan 1 (Satu) Bungkus Teh China warna Merah.

“Setelah dibuka bungkusan teh china tersebut didapati barang berupa kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dimana setiap bungkusnya seberat 1000 Gram dengan total keseluruhan 3000 Gram,” beber Kapolres saat konferensi pers.

Atas kejadian tersebut sambung AKBP Agung Basuki, Pelaku dan Barang Bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat untuk ditindaklanjuti proses penyidikan.

READ  Bupati berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan, terutama dalam rangka optimalisasi pelaksanaan TKD di tahun 2025.

“Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka yakni FP (24) warga Jember Dusun Gelagasan RT 002 RW 011 Kelurahan Petung Kecamatan Bangsal Sari dan KDA (24) Warga Bekasi KP Cianter RT 002 RW 003 kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara,” bebernya.

Terhadap tersangka tambah Kapolres, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atay pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Turut hadir saat pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Kasat Resnarkoba IPTU Epy Koto, Kadis Kesehatan, pihak kejaksaan dan awak media.(humas)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Silaturrahmi Cabup Cici Halimah di Pengajian Al-Ukhuwah

Uncategorized

Bupati : Saya berharap Kepengurusan baru ini mampu membawa Gerakan Pramuka Tanjab Barat ke arah yang lebih baik

Uncategorized

Pjs. Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Tebo ke-25

Uncategorized

Bupati salurkan bantuan Baznas Bantu Janda Lima Anak yang Miliki Rumah tak layak Huni

Berita

Hj.Fadhilah Sadat mengunjungi Showroom Dekranasda Tanjung Jabung Barat

Uncategorized

Gelar pasukan Operasi Patuh Siginjai 2024 dihadiri Bupati

Berita

DPRD Tanjabbarat gelar Paripurna ke-3 tahun 2023-2043

Uncategorized

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Apresiasi Masyarakat yang Mudik Lebih Awal