Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Rabu, 6 Maret 2024 - 13:18 WIB

Pemusnahan Narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi senilai 3,9 M oleh Polres Tanjung jabung Barat

Suaratanjab.com-Kuala Tungkal

Konferensi Pers Pemusnahan Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi senilai Rp3.901.000.000,digelar di Polres Tanjung jabung Barat Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Agung Basuki,SIK,MM,Rabu (6/3)

Barang Bukti Narkotika seberat 2987,4 Gram Netto dan 4 (Empat) Butir Ekstasi ini dimusnahkan dengan cara di Blender di Mapolres Tanjung Jabung Barat Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK, MM menyampaikan sebelumnya Minggu (17/1/2023) sekira pukul 17.25 Wib anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Tanjung Jabung Barat dihubungi oleh pihak Loket PO.Hikmah Sugeng Mujayen bahwa ada penumpang yang mencurigakan.

“Penumpang ini tingkah lakunya mencurigakan yang saat ditanya tujuannya berubah-ubah dan berbelit-belit,”ungkap Kapolres.

Setelah lebih kurang 10 menit mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Kawasan Pelabuhan datang ke Loket PO Hikmah Sugeng Mujayen dan langsung melakukan interogasi penumpang terduga pelaku.

READ  TPU didesa Sialang diTinjau Bupati

“Anggota yang datang tidak hanya melakukan interogasi Anggota yang datang juga melakukan pengecekan terhadap barang bawaan terduga Pelaku dan saat ditanya apa isinya dijawab “tidak tahu dan hanya titipan”,” katanya.

Curiga dengan Tas yang dibawa terduga Pelaku, personil membuka paksa Tas tersebut ditemukan sebanyak 3 (Tiga) Bungkusan berbentuk Segi Empat yang dikemas dengan 1 (Satu) Bungkus Teh China warna Merah.

“Setelah dibuka bungkusan teh china tersebut didapati barang berupa kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dimana setiap bungkusnya seberat 1000 Gram dengan total keseluruhan 3000 Gram,” beber Kapolres saat konferensi pers.

Atas kejadian tersebut sambung AKBP Agung Basuki, Pelaku dan Barang Bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat untuk ditindaklanjuti proses penyidikan.

READ  Apel Perdana tahun 2022 dipimpin langsung oleh Walikota

“Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka yakni FP (24) warga Jember Dusun Gelagasan RT 002 RW 011 Kelurahan Petung Kecamatan Bangsal Sari dan KDA (24) Warga Bekasi KP Cianter RT 002 RW 003 kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara,” bebernya.

Terhadap tersangka tambah Kapolres, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atay pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Turut hadir saat pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Kasat Resnarkoba IPTU Epy Koto, Kadis Kesehatan, pihak kejaksaan dan awak media.(humas)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Awak Media : Salut Buat Kapolres,ditengah Seabrek Giatnya menyempatkan waktunya coffee morning bersama kami

Uncategorized

Haul Ke-87 Tuan Guru Sapat dihadiri Bupati Tanjung jabung Barat

Uncategorized

Bupati : Ke Bappenas terkait proposal DAK perawatan pelabuhan penyebrangan Kuala Tungkal.

Uncategorized

Pjs.Bupati dan Sekda Audiensi ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Uncategorized

Pjs. Bupati Mengecek Kehadiran Satu per Satu pada Bimtek E-BLUD

Uncategorized

Kapolri Menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama Kepada Panglima TNI dan kepada Tiga Kepala Staf Angkatan

Uncategorized

Ketua DPRD Dampingi Menpanekraf Tinjau Bazar Ramadhan 1445 H di Alun-alun Kuala Tungkal

Uncategorized

Safrial Siap Turun Gunung Menangkan Cici-Muklis di Pilbup 2024