Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:53 WIB

Kapolres Tanjabbarat menggelar Konfensi Pers terkait masalah Pembakaran Hutan

KUALATUNGKAL- Suaratanjab.com

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki,SIK, SH beserta beberapa Amggotanya menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (06/08/24) terkait kasus Pembakaran Hutan.

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari terpantaunya titik api melalui satelit, sehingga tim langsung turun kelokasi guna mengecek keadaan,Satu orang warga Kota Semarang berinisial BS (69) diamankan aparat Kepolisian Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat, Polda Jambi, pada hari Jumat 02 Agustua 2024 siang di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi karena membuka lahan kebun sawit dengan cara membakar.

READ  Bupati Hadiri rapat Paripurna Ketiga DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat

“Berdasarkan data satelit, tim Satreskrim bersama Polsek Merlung mendatangi lokasi dan didapati pelaku sedang melakukan kegiat pembakaran lahan yang langsung diamanankan,tutupnya.

Selain tersangka, aparat juga menyita Barang Bukti (BB) terdiri dari : 2 buah golok, 1 jerigen minyak, 1 buah korek api, 2 potong kayu yang sudah terbakar, 4 polibek bibit sawit.

Pengakuan tersangka barawal dari dirinya (tersangka red) mencari pekerjaan karena sebatang kara, akhirnya bekerja di lahan milik RN seluas 4 hetar dengan diiming-imingi berbagi lahan setalah berbuah Pelaku membuka lahan dengan cara membakar akan ditanami kelapa sawit.

Sebelumnya, sesuai arahan Kapolda bahwa Plaksanakan perang terhadap Karhutla dikarenakan bisa  membawa kerugian yang luas terhadap masyarakat.

READ  Bimbingan Manasik Haji dibuka oleh Wabup

seluruh instansi telah sepakat memerangi Karhutla tanpa pandang bulu. Dan ini merupakan permasalahan klasik setiap kemarau.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP ancaman 10 Tahun Penjara atau denda Rp 5 Milyar.

Kepada seluruh masyarakat, Kapolres menghimbau apabila mengetahui dan melihat pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke aparat dan Kepada seluruh perusahaan perkebunan harus mempunyai Regu pemadam kebakaran (RPK).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati jadi Inspektur Upacara pada Hari Lahir Pancasila 2025

Berita

Apel Perdana tahun 2022 dipimpin langsung oleh Walikota

Uncategorized

Wabup : masih ada persoalan di lapangan terkait upah, outsourcing, dan hak buruh

Berita

Rapat Paripurna Istimewa HUT Tanjabbarat ke-57 digelar DPRD Tanjabbarat

Uncategorized

Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural JPTP dibuka Bupati

Uncategorized

Tabligh Akbar Menghadirkan Ustadz Fikri Zainuddin

Uncategorized

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Demo Tolak RUU Penyiaran

Uncategorized

Upacara peringatan HARDIKNAS 2026 dipimpin oleh wakil Bupati