Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:53 WIB

Kapolres Tanjabbarat menggelar Konfensi Pers terkait masalah Pembakaran Hutan

KUALATUNGKAL- Suaratanjab.com

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki,SIK, SH beserta beberapa Amggotanya menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (06/08/24) terkait kasus Pembakaran Hutan.

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari terpantaunya titik api melalui satelit, sehingga tim langsung turun kelokasi guna mengecek keadaan,Satu orang warga Kota Semarang berinisial BS (69) diamankan aparat Kepolisian Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat, Polda Jambi, pada hari Jumat 02 Agustua 2024 siang di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi karena membuka lahan kebun sawit dengan cara membakar.

READ  Ketua DPRD Dampingi Menpanekraf Tinjau Bazar Ramadhan 1445 H di Alun-alun Kuala Tungkal

“Berdasarkan data satelit, tim Satreskrim bersama Polsek Merlung mendatangi lokasi dan didapati pelaku sedang melakukan kegiat pembakaran lahan yang langsung diamanankan,tutupnya.

Selain tersangka, aparat juga menyita Barang Bukti (BB) terdiri dari : 2 buah golok, 1 jerigen minyak, 1 buah korek api, 2 potong kayu yang sudah terbakar, 4 polibek bibit sawit.

Pengakuan tersangka barawal dari dirinya (tersangka red) mencari pekerjaan karena sebatang kara, akhirnya bekerja di lahan milik RN seluas 4 hetar dengan diiming-imingi berbagi lahan setalah berbuah Pelaku membuka lahan dengan cara membakar akan ditanami kelapa sawit.

Sebelumnya, sesuai arahan Kapolda bahwa Plaksanakan perang terhadap Karhutla dikarenakan bisa  membawa kerugian yang luas terhadap masyarakat.

READ  Kunjungan Silaturahmi Bacalon Wabup H.Muklis ke Pengajian Husnul Khatimah

seluruh instansi telah sepakat memerangi Karhutla tanpa pandang bulu. Dan ini merupakan permasalahan klasik setiap kemarau.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP ancaman 10 Tahun Penjara atau denda Rp 5 Milyar.

Kepada seluruh masyarakat, Kapolres menghimbau apabila mengetahui dan melihat pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke aparat dan Kepada seluruh perusahaan perkebunan harus mempunyai Regu pemadam kebakaran (RPK).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pastikan Kesiapan Arus Balik Bupati Tinjau Pos PAM Lebaran di Desa Pematang Lumut

Uncategorized

Bupati Berikan Penghargaan Kepada Pengelola PBB-P2 Terbaik

Uncategorized

Silaturrahmi Cabup Cici Halimah di Pengajian Al-Ukhuwah

Uncategorized

Peresmian Posko’86 oleh Cici Halimah dan Muklis disambut Antusias Pendukungnya

Uncategorized

Gelar pasukan Operasi Patuh Siginjai 2024 dihadiri Bupati

Uncategorized

KEJURPROP Sepak Takraw secara Resmi dibuka Bupati

Uncategorized

Bimbingan Manasik Haji Tahun 1445 H/2024 M dibuka Secara Resmi oleh Bupati

Uncategorized

Sigap cepat dan tanggap Kapolres dan jajarannya kembali amankan pelaku Curanmor