Kuala Tungkal– Suaratanjab.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Muh. Sjafril Simamora, S.H., melaksanakan Masa Reses II Tahun Sidang 2025–2026 pada 3 hingga 8 Februari 2026.
Kegiatan reses dilaksanakan di RT 09, Jalan Sejahtera II, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, dan dihadiri oleh masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Tungkal Ilir, Bram Itam, dan Seberang Kota.
Pelaksanaan reses kali ini dilakukan secara efisien karena adanya pengurangan anggaran dari pusat Menteri Keuangan sehingga kegiatan tidak melibatkan pembangunan fisik maupun pemberian dana hibah. Meskipun demikian, reses tetap menjadi momentum penting untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Dalam keterangannya, H. Muh. Sjafril Simamora menegaskan komitmennya untuk tetap mendengar dan menampung semua masukan dari warga.
“Meski anggaran terbatas dan kegiatan tidak melibatkan pembangunan atau hibah, reses ini tetap menjadi wadah penting bagi kami di DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat. Semua masukan akan kami catat dan perjuangkan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Kegiatan reses ini diharapkan semakin memperkuat komunikasi antara DPRD dan konstituen, serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran di masa mendatang.







