Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:23 WIB

Aksi Cepat Polisi berhasil meringkus Pelaku Pembunuhan di STUD Taman Raja

Kuala Tungkal-Suaratanjab.com

Beberapa hari yang lalu Kabupaten Tanjungjabung Barat-jambi digemparkan dengan peristiwa Pembunuhan diJalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu pada Selasa,(30/4/2024) jam 22.30 wib.

Pada press Release diPolres Tanjabbarat,Jumat (03/5/2025) Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki,SIK.MM menerangkan,”pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Jajarannya yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa terduga pelaku sedang bersembunyi di kebun sawit PT. DAS”.

Kronologis kejadian dalam keterangan nya tersangka (FH) bersama adik nya yang hendak keluar mengambil gaji sempat mampir di warung kopi di daerah STUD dan saat hendak melanjutkan perjalanan sekitar 30 meteran dari warung mereka di cegat oleh dua orang korban yang tidak mereka kenali dan terjadilah perkelahian mengakibatkan kedua korban terluka dan satu meninggal dunia saat di bawa ke klinik,”Ungkap Kapolres.

READ  Rapat Paripurna Istimewa HUT Tanjabbarat ke-57 digelar DPRD Tanjabbarat

Tersangka juga menerang kan peristiwa tersebut dikarenakan tersangka hendak melindungi dirinya sendiri dan adik kandung nya dari aksi pemalakan dan penganiayaan yang dilakukan korban terlebih dahulu pada dirinya,dari hasil pengembangan di terdapat barang bukti berupa Satu bilah Sajam, satu unit kendaraan bermotor serta satu buah handphone dan untuk senjata milik korban belum di ketemukan dan masih dalam pencarian, kebenaran dari keterangan tersangka masih kita dalami,jelas Kapolres lagi.

READ  Kunjungan Kapolda Jambi ke Polres Tanjabbarat turut dihadiri Ketua DPRD

Pelaku (FH) untuk sementara dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP  tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain dengan ancaman 7 tahun penjara.(rin)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Hadiri Halal Bihalal Bersama Lembaga Adat Melayu Jambi

Uncategorized

Bupati lantik Pengurus Koni Tanjabbarat masabakti 2024-2028

Uncategorized

Perpisahan anak-anak SDN 072/V Kuala Tungkal Sukses dan tertib

Uncategorized

Bupati : Haul ini menjadi agenda tetap dan bagian dari kebijakan Pemerintah Daerah dalam memperkuat wisata religi.

Uncategorized

Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tanjab Barat turut dihadiri Bupati

Uncategorized

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Hairan, SH, hadiri Halal Bihalal APDESI Provinsi Jambi

Uncategorized

Pimpin Rapat Paripurna ke Empat Penetapan APBD-P 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD

Uncategorized

Bupati buka Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup Tahun 2026