Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:53 WIB

Kapolres Tanjabbarat menggelar Konfensi Pers terkait masalah Pembakaran Hutan

KUALATUNGKAL- Suaratanjab.com

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki,SIK, SH beserta beberapa Amggotanya menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (06/08/24) terkait kasus Pembakaran Hutan.

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari terpantaunya titik api melalui satelit, sehingga tim langsung turun kelokasi guna mengecek keadaan,Satu orang warga Kota Semarang berinisial BS (69) diamankan aparat Kepolisian Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat, Polda Jambi, pada hari Jumat 02 Agustua 2024 siang di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi karena membuka lahan kebun sawit dengan cara membakar.

READ  DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Bupati Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024

“Berdasarkan data satelit, tim Satreskrim bersama Polsek Merlung mendatangi lokasi dan didapati pelaku sedang melakukan kegiat pembakaran lahan yang langsung diamanankan,tutupnya.

Selain tersangka, aparat juga menyita Barang Bukti (BB) terdiri dari : 2 buah golok, 1 jerigen minyak, 1 buah korek api, 2 potong kayu yang sudah terbakar, 4 polibek bibit sawit.

Pengakuan tersangka barawal dari dirinya (tersangka red) mencari pekerjaan karena sebatang kara, akhirnya bekerja di lahan milik RN seluas 4 hetar dengan diiming-imingi berbagi lahan setalah berbuah Pelaku membuka lahan dengan cara membakar akan ditanami kelapa sawit.

Sebelumnya, sesuai arahan Kapolda bahwa Plaksanakan perang terhadap Karhutla dikarenakan bisa  membawa kerugian yang luas terhadap masyarakat.

READ  Pjs.Bupati hadiri acara Gebyar Pelayanan Prima 2024

seluruh instansi telah sepakat memerangi Karhutla tanpa pandang bulu. Dan ini merupakan permasalahan klasik setiap kemarau.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP ancaman 10 Tahun Penjara atau denda Rp 5 Milyar.

Kepada seluruh masyarakat, Kapolres menghimbau apabila mengetahui dan melihat pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke aparat dan Kepada seluruh perusahaan perkebunan harus mempunyai Regu pemadam kebakaran (RPK).

Share :

Baca Juga

Berita

Rapat Paripurna ketiga dihadiri wakil Buoati

Uncategorized

Wabup Tinjau Kesuksesan Pemkot Padang Bangun Pusat Kepemudaan

Uncategorized

Bupati Hadiri Wisuda Angkatan XX Institut Agama Islam (IAI) An Nadwah Kuala Tungkal

Uncategorized

Serap aspirasi warga Makmur jaya Albert Caniago gelar Reses

Uncategorized

Pemerintah Daerah Tanjabbarat mendapat Predikat ‘baik’ dengan capaian 85,76%

Uncategorized

Bupati Safari Subuh di Masjid Jamalia Kelurahan Tungkal II

Uncategorized

Pjs.Bupati Tanjabbarat hadiri Rapat DPRD

Uncategorized

Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjabbbar ke-59 digelar DPRD