Rapat Paripurna Ranperda ke-IV tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah.

- Redaktur

Selasa, 3 November 2026 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Tungkal– Suaratanjab.com

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Keempat yang mengagendakan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I dan III, pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, serta penyampaian pendapat akhir Bupati.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani, S.E., didampingi Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E,selasa (03/11)

Tiga Ranperda yang disepakati meliputi penyelenggaraan ketahanan pangan pemerintah daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Pansus I, Dedy Irawan, S.H., menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah.
Pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat bersama perangkat daerah dan pihak terkait, termasuk Forum Bulog Kantor Cabang Pontianak.

Salah satu poin penting hasil pembahasan adalah perubahan judul Ranperda yang sebelumnya menggunakan nomenklatur tata cara penyelenggaraan ketahanan pangan pemerintah daerah menjadi Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah.

Pansus I juga menyepakati penambahan dasar hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, sekaligus memperjelas sejumlah ketentuan mengenai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).

Pengaturan tersebut mencakup penambahan definisi bencana sosial dan perangkat daerah, penyempurnaan mekanisme penyaluran cadangan pangan pemerintah desa, serta pengaturan kerja sama pengelolaan pangan dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun pihak swasta.

Dalam ketentuan kerja sama, keterlibatan pihak swasta dimungkinkan apabila BUMN dan BUMD bidang pangan yang tersedia di daerah belum memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pengelolaan pangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus III, H. Asek, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap dua Ranperda, yakni perubahan atas Perda tentang Pemerintahan Desa dan perubahan atas Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pada Ranperda perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa, Pansus III melakukan sejumlah penyempurnaan substansi, terutama menyangkut kewenangan, hak dan kewajiban kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa, serta pengaturan perangkat desa.

Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah penyempurnaan mekanisme pemilihan kepala desa, termasuk pengaturan pemilihan dengan satu calon. Ketentuan tersebut mengatur penggunaan surat suara yang memuat nomor dan gambar calon serta kolom kosong tanpa gambar.

Selain itu, diatur pula mekanisme apabila calon kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau dikenai sanksi pembatalan, baik sebelum maupun setelah pencetakan surat suara.

Pansus III juga menyempurnakan ketentuan mengenai pemilihan kepala desa antarwaktu, masa keanggotaan dan hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Aspek lain yang turut diperkuat adalah pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun BUMDesa Bersama, termasuk pengawasan terhadap penyertaan modal desa yang bersumber dari APBDes.

Seluruh penyempurnaan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jambi agar substansi Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Setelah kedua juru bicara pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan,

pimpinan rapat yang dipimpin Hamdani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap tiga Ranperda tersebut. Persetujuan anggota dewan disampaikan secara bersama-sama dan ditandai dengan ketukan palu pimpinan rapat.

Agenda selanjutnya dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan DPRD.

Dalam pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat yang disampaikan Wakil Bupati Katamso, pemerintah daerah menyambut baik persetujuan DPRD terhadap ketiga Ranperda tersebut

Katamso menyebut persetujuan bersama ini merupakan hasil proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, ketiga Ranperda tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya daerah, penyelenggaraan pemerintahan desa, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap setelah seluruh tahapan pembentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi, ketiga Perda tersebut dapat segera diundangkan dan dilaksanakan secara efektif.

Katamso juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, perangkat daerah terkait, tenaga ahli, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi yang telah memberikan kontribusi dalam proses pembahasan dan penyempurnaan regulasi tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya menjaga hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD. Sinergi serta komunikasi yang baik,

menurutnya, tidak hanya diperlukan dalam pembentukan peraturan daerah, tetapi juga dalam pelaksanaan pembangunan, pengawasan pemerintahan, dan evaluasi kebijakan.
Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut,

Katamso menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera mempersiapkan langkah-langkah pelaksanaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Persiapan itu meliputi penyusunan peraturan pelaksanaan apabila diperlukan, penyiapan petunjuk teknis, serta sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Ia berharap ketiga regulasi tersebut nantinya tidak sekadar menjadi instrumen administratif, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat Tanjung Jabung Barat.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga sehingga berbagai produk hukum daerah yang dihasilkan dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(humasdprd)

Berita Terkait

Reses Albert Chaniago Didesa Mekar Jaya-Betara masa sidang 2026/2027
Suprayogi kembali reses tahun 2026/2027 dikelurahan Sriwijaya
Ketua DPRD Tanjung jabung barat Reses di desa Lubuk Bernai
Ketua DPRD Tanjabbarat mendapat Ucapan Terimakasih Tertulis Panitia Pelaksana Open Turnamen Mini Soccer Desa Lubuk Terentang 2026
Ketua DPRD Tanjabbarat mengikuti Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026
Ketua DPRD turut menghadiri Bimtek dan Rakerda BPD/PABPDSI tahun 2026
Ketua DPRD menghadiri undangan Final Open Turnamen Sepakbola Raja Machmud Cup II
Ketua DPRD Tanjabbarat turut hadir pada Upacara Hari Kesaktian Pancasila tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:24 WIB

BRI BO Kuala Tungkal Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:07 WIB

BRI dan Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Sosial di Kuala Tungkal sebagai bentuk Kepedulian BRI pada Masyarakat Tanjabbarat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Penandatangan MOU Petrochina dan Pemprov Jambi untuk memperkuat kerjasama berbagai program Sosial

Kamis, 1 Agustus 2024 - 17:26 WIB

Tasyakuran atas suksesnya ibadah haji tahun 1445H/2024M

Rabu, 10 April 2024 - 02:20 WIB

Festival Pawai Takbir Idul Fitri 1445 H dibuka oleh Bupati

Minggu, 7 April 2024 - 23:44 WIB

Wabup: bukber ini adalah moment spesial untuk menjalin silaturrahmi dengan Wartawan dan HMI

Selasa, 2 April 2024 - 12:49 WIB

Bupati Hadiri Buka Bersama dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat

Minggu, 17 Maret 2024 - 17:30 WIB

Kunjungan kerja Menparekraf ke Wisata Mangrove didampingi Gubernur dan Bupati

Berita Terbaru