Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:07 WIB

Mantan Residivis menjadi Pelaku Pembunuhan gara-gara tersinggung ucapan korbannya

Kuala Tungkal-Suaratanjab.com

Peristiwa menggemparkan yang terjadi pada hari Minggu (27/7) yaitu Penikaman yang berujung maut hingga menewaskan korbannya di Parit 4 Gang Sentral Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat beberapa waktu yang telah menimbulkan banyak dugaan-dugaan serta cerita yang masih menjadi tanda tanya warga khususnya di warga Kuala Tungkal apa penyebab pastinya hingga melayang nyawa seseorang.

Untuk menjawab tanda tanya masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.

Korban diketahui bernama Adra Alias Marhat alias Aat (41), seorang nelayan warga Jalan Sentral RT 005, Kelurahan Kampung Nelayan. Korban meninggal dunia saat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit KH Daud Arief, Kuala Tungkal.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM menyampaikan bahwa tersangka berinisial S (40) berhasil diamankan hanya selang 30 menit setelah kejadian. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di dalam salah satu pompong nelayan di Dermaga Parit 4, Kelurahan Kampung Nelayan.

READ  Bupati Sampaikan Tanggapan atas Tiga Rancangan Perda di Rapat Paripurna

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini dipicu oleh ucapan korban yang membuat tersangka tersinggung. Korban disebut menegur tersangka dengan kata-kata yang menyinggung, “nyabu, tak tahu malu,” sehingga membuat S emosi dan menusukkan sebilah pisau belati ke dada kiri bawah korban.

Sebelum kejadian, tersangka mengambil pisau dari kapal trol tempatnya bekerja. Saat bertemu korban di dekat jembatan rumah korban, tersangka langsung menikam korban satu kali. Korban sempat melawan dan berlari menuju rumahnya, namun nyawanya tak tertolong.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka S merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2003. Dalam kasus sebelumnya, ia pernah melukai korban lain dengan senjata tajam dan divonis hukuman penjara selama 10 bulan.

READ  Bupati : Dengan kebersamaan, Insya Allah gerakan Tanjung Jabung Barat Bersih dan Sehat bisa kita wujudkan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya: Sebilah pisau belati bersarung kayu warna coklat, Satu jaket hoodie biru dan celana jeans yang dikenakan tersangka, Satu kemeja dan kaos yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kasus ini menjadi atensi kami karena tersangka adalah residivis dan perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada potensi konflik yang bisa memicu tindak pidana,” ujar Kapolres Tanjab Barat dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

Setelah dilakukan tes Urine Pelaku positif sebagai pemakai sabu,tambah Kapolres.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pasangan Cici – Muklis Deklarasi sekaligus Pendaftaran ke KPU

Uncategorized

Liga Asosiasi Futsal Kabupaten Tanjab Barat 2024 dibuka secara resmi oleh Bupati

Uncategorized

Cici Halimah,SE sambangi Markas 79 posko Pemenangannya

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat Ajak Warga Aktif di Pilkada 2024

Uncategorized

Bupati : Kegiatan mancing bersama dapat mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan rasa kasih di antara kita

Uncategorized

Bupati menggelar silaturahmi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Uncategorized

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda

Uncategorized

Bupati : pentingnya kerjasama ini sebagai landasan menciptakan dan memelihara harmonisasi dalam pembangunan