Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:20 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

KUALA TUNGKAL, – Suaratanjab.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, penandatanganan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD, serta pendapat akhir Bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (11/8/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Hamdani, SE., didampingi Wakil Ketua I Muh. Sjahfril Simamora, SH., dan Wakil Ketua II Hasan Basri Arahap. Turut hadir unsur Forkopimda, 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta kepala bagian di lingkungan Setda Tanjab Barat.

READ  Mariatul Kiftiah Reses di Dapil 1

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan perubahan KUA-PPAS menjadi langkah penting untuk memastikan arah kebijakan keuangan daerah tetap sejalan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

Sementara itu, membacakan sambutan Bupati, Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA., SE., ME., mengapresiasi kerja sama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas hingga menyepakati perubahan KUA-PPAS 2025.

READ  Acara Peluncuran Pilkada Serentak 2024 KPU dihadiri Ketua DPRD Tanjabbarat

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025, kita telah menetapkan dasar kebijakan sebagai pedoman penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Wabup Katamso menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, perubahan KUA-PPAS yang telah dibahas wajib disepakati dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD.

“Mudah-mudahan apa yang kita sepakati hari ini senantiasa mendapat lindungan dan ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cici-Muklis siap Berlayar setelah dapat Rekomendasi Resmi DPP PDI-P

Berita

Apel Perdana tahun 2022 dipimpin langsung oleh Walikota

Uncategorized

Turnamen Sepak Bola Hamdani Cup VII di Batang Asam ditutup oleh Wabup

Uncategorized

Haul Ke-87 Tuan Guru Sapat dihadiri Bupati Tanjung jabung Barat

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat Hadiri Haul Ke-5 Abah Guru Abdullah,

Uncategorized

Bupati Pimpin Rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah Nasional (PSN),

Uncategorized

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Demo Tolak RUU Penyiaran

Uncategorized

Pembukaan Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila dihadiri Ketua DPRD Tanjabbarat