Kuala Tungkal-Suaratanjab.com
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (01/09)
Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua II, H. Hasan Basri Harahap, S.H. Turut hadir Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu tahapan penting dalam rapat tersebut adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD terhadap rancangan perubahan anggaran tersebut. Pandangan setiap fraksi menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum DPRD mengambil keputusan.
Selanjutnya dilaksanakan pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Tahapan ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Tanjung Jabung Barat dan DPRD.
Bupati Anwar Sadat dalam kesempatan ini menyampaikan pendapat akhir atas keputusan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pembahasan anggaran antara pihak eksekutif dan legislatif.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dalam membahas dan mengambil keputusan bersama pemerintah daerah terkait perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Turut hadir anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan Dandim 0419/Tanjab, perwakilan Kapolres, pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat, perwakilan instansi vertikal, perbankan, serta undangan lainnya.
Tahapan pembahasan hingga persetujuan bersama tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjalankan mekanisme penyusunan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.






