Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:23 WIB

Aksi Cepat Polisi berhasil meringkus Pelaku Pembunuhan di STUD Taman Raja

Kuala Tungkal-Suaratanjab.com

Beberapa hari yang lalu Kabupaten Tanjungjabung Barat-jambi digemparkan dengan peristiwa Pembunuhan diJalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu pada Selasa,(30/4/2024) jam 22.30 wib.

Pada press Release diPolres Tanjabbarat,Jumat (03/5/2025) Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki,SIK.MM menerangkan,”pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Jajarannya yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa terduga pelaku sedang bersembunyi di kebun sawit PT. DAS”.

Kronologis kejadian dalam keterangan nya tersangka (FH) bersama adik nya yang hendak keluar mengambil gaji sempat mampir di warung kopi di daerah STUD dan saat hendak melanjutkan perjalanan sekitar 30 meteran dari warung mereka di cegat oleh dua orang korban yang tidak mereka kenali dan terjadilah perkelahian mengakibatkan kedua korban terluka dan satu meninggal dunia saat di bawa ke klinik,”Ungkap Kapolres.

READ  Penjambretan membuat warga Kuala Tungkal resah

Tersangka juga menerang kan peristiwa tersebut dikarenakan tersangka hendak melindungi dirinya sendiri dan adik kandung nya dari aksi pemalakan dan penganiayaan yang dilakukan korban terlebih dahulu pada dirinya,dari hasil pengembangan di terdapat barang bukti berupa Satu bilah Sajam, satu unit kendaraan bermotor serta satu buah handphone dan untuk senjata milik korban belum di ketemukan dan masih dalam pencarian, kebenaran dari keterangan tersangka masih kita dalami,jelas Kapolres lagi.

READ  Di Forum Verifikasi Nasional Wabup Tanjabbarat Presentasikan Program FOLU Net Sink 2030

Pelaku (FH) untuk sementara dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP  tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain dengan ancaman 7 tahun penjara.(rin)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati : Kegiatan mancing bersama dapat mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan rasa kasih di antara kita

Uncategorized

Rapat Pleno TPAKD Tahun 2024 dibuka oleh Pjs.Bupati Tanjabbarat

Uncategorized

Bupati didampingi ketua TP.PKK Tanjung jabung Barat menyalurkan bantuan kekorban kebakaran

Berita

Korban Kebakaran diDesa Pematang Lumut menerima bantuan sembako dari Bupati

Uncategorized

Bupati : Kami pastikan seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, termasuk memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN)

Berita

Audiensi dengan Perwakilan SKK Migas Sumbagsel digelar Wabup

Uncategorized

Ketua DPRD Tekankan Stabilitas Pangan dan Keamanan Selama Ramadan

Uncategorized

Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat dibuka oleh Sekda Tanjabbarat