Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:23 WIB

Aksi Cepat Polisi berhasil meringkus Pelaku Pembunuhan di STUD Taman Raja

Kuala Tungkal-Suaratanjab.com

Beberapa hari yang lalu Kabupaten Tanjungjabung Barat-jambi digemparkan dengan peristiwa Pembunuhan diJalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu pada Selasa,(30/4/2024) jam 22.30 wib.

Pada press Release diPolres Tanjabbarat,Jumat (03/5/2025) Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki,SIK.MM menerangkan,”pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Jajarannya yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa terduga pelaku sedang bersembunyi di kebun sawit PT. DAS”.

Kronologis kejadian dalam keterangan nya tersangka (FH) bersama adik nya yang hendak keluar mengambil gaji sempat mampir di warung kopi di daerah STUD dan saat hendak melanjutkan perjalanan sekitar 30 meteran dari warung mereka di cegat oleh dua orang korban yang tidak mereka kenali dan terjadilah perkelahian mengakibatkan kedua korban terluka dan satu meninggal dunia saat di bawa ke klinik,”Ungkap Kapolres.

READ  Bupati Berikan Penghargaan Kepada Pengelola PBB-P2 Terbaik

Tersangka juga menerang kan peristiwa tersebut dikarenakan tersangka hendak melindungi dirinya sendiri dan adik kandung nya dari aksi pemalakan dan penganiayaan yang dilakukan korban terlebih dahulu pada dirinya,dari hasil pengembangan di terdapat barang bukti berupa Satu bilah Sajam, satu unit kendaraan bermotor serta satu buah handphone dan untuk senjata milik korban belum di ketemukan dan masih dalam pencarian, kebenaran dari keterangan tersangka masih kita dalami,jelas Kapolres lagi.

READ  Bupati Dampingi Wakil Gubernur Jambi Pada Kegiatan Safari Ramadhan Bersama SKK Migas dan Petrochina

Pelaku (FH) untuk sementara dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP  tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain dengan ancaman 7 tahun penjara.(rin)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghadiri acara peresmian Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)

Uncategorized

Kapolres Tanjab Barat di Hari Ulang Tahunnya mendapat Ucapan selamat dari Bupati

Uncategorized

Ketua DPRD Dampingi Menpanekraf Tinjau Bazar Ramadhan 1445 H di Alun-alun Kuala Tungkal

Berita

Bupati Sambut Kedatangan rombongan Kemenko Polhukam

Uncategorized

Syukuran dan Doa Selamat Atas dilantiknya Hj. Fadhilah Sadat sebagai Ketua TP-PKK Tanjab Barat dihadiri Bupati

Uncategorized

Bupati resmikan peluncuran Qris kerjsama antara Baznas dan BRI

Uncategorized

Acara Peluncuran Pilkada Serentak 2024 KPU dihadiri Ketua DPRD Tanjabbarat

Uncategorized

Pastikan Kesiapan Arus Balik Bupati Tinjau Pos PAM Lebaran di Desa Pematang Lumut