Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:23 WIB

Aksi Cepat Polisi berhasil meringkus Pelaku Pembunuhan di STUD Taman Raja

Kuala Tungkal-Suaratanjab.com

Beberapa hari yang lalu Kabupaten Tanjungjabung Barat-jambi digemparkan dengan peristiwa Pembunuhan diJalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu pada Selasa,(30/4/2024) jam 22.30 wib.

Pada press Release diPolres Tanjabbarat,Jumat (03/5/2025) Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki,SIK.MM menerangkan,”pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Jajarannya yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa terduga pelaku sedang bersembunyi di kebun sawit PT. DAS”.

Kronologis kejadian dalam keterangan nya tersangka (FH) bersama adik nya yang hendak keluar mengambil gaji sempat mampir di warung kopi di daerah STUD dan saat hendak melanjutkan perjalanan sekitar 30 meteran dari warung mereka di cegat oleh dua orang korban yang tidak mereka kenali dan terjadilah perkelahian mengakibatkan kedua korban terluka dan satu meninggal dunia saat di bawa ke klinik,”Ungkap Kapolres.

READ  Malam Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kualatungkal turut dihadiri Ketua DPRD

Tersangka juga menerang kan peristiwa tersebut dikarenakan tersangka hendak melindungi dirinya sendiri dan adik kandung nya dari aksi pemalakan dan penganiayaan yang dilakukan korban terlebih dahulu pada dirinya,dari hasil pengembangan di terdapat barang bukti berupa Satu bilah Sajam, satu unit kendaraan bermotor serta satu buah handphone dan untuk senjata milik korban belum di ketemukan dan masih dalam pencarian, kebenaran dari keterangan tersangka masih kita dalami,jelas Kapolres lagi.

READ  RAKORWIL DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Jambi

Pelaku (FH) untuk sementara dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP  tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain dengan ancaman 7 tahun penjara.(rin)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati membuka Pelatihan Membatik didesa Sungai Landak

Uncategorized

Wabup Tanjabbarat gelar Open House Idul fitri 1447 H dirumah dinasnya

Uncategorized

Wabup : sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra kerja sangat krusial untuk memberikan dampak nyata bagi lingkungan dan ekonomi. 

Uncategorized

Mantan Pengurus dan Kaden PKK Siap Menangkan Cici-Muklis

Uncategorized

Pasar Murah Guna Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri 2026 digelar Pemkab Tanjabbarat

Uncategorized

Bupati : Dengan kebersamaan, Insya Allah gerakan Tanjung Jabung Barat Bersih dan Sehat bisa kita wujudkan

Uncategorized

Wabup : masih ada persoalan di lapangan terkait upah, outsourcing, dan hak buruh

Uncategorized

Pasangan Cici – Muklis Deklarasi sekaligus Pendaftaran ke KPU