Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:44 WIB

Sigap cepat dan tanggap Kapolres dan jajarannya kembali amankan pelaku Curanmor

KUALATUNGKAL-Suaratanjab.com

Sigap,cepat dan tanggap Kapolres Tanjabbarat AKBP Agung Basuki,SIK.MM dan jajaran kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang  berhasil mengamankan 2 orang pelakunya.

Keberhasilan Polres Tanjabbarat meringkus sindikat Curanmor diungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM, saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres, Jumat Siang (03/05/24).

“Alhamdulillah kemarin kita berhasil melakukan pengungkapan kasus Curanmor yang cukup besar dan banyak, ada 17 TKP dan berhasil mengamankan 8 Sepeda motor sebagai Barang Bukti (BB) dan sisanya masih dalam pengembangan dan pencarian,” ungkap Kapolres.

Pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) pada tanggal 01 Mei 2024 dengan LP/B-47/V/2024/SP/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI atas nama Putri Ayu Wulandari.

READ  Pjs.Bupati Tanjabbarat hadiri Rapat DPRD

“Beliau (Putri Red) kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan rumah, kemudian dari keluarga korban melihat postingan di media sosial tentang jual kebdaraan bermotor yang mirip dengan motor yang hilang, kemudian keluarga korban berkoordinasi dengan Polsek Tungkal Ilir atas nama Brigadir Yusuf untuk melakukan pancingan dan berhasil menangkap tersangka berinisial SN (30) dibelakang SDN 04 Kualatungkal,” jelas Agung.

Dari pengembangan jaringan SN diamankan MAI (28) di Desa Semau, sedangkan tersangka (P) masih dalam pengejaran, Kecamatan Bram Itam sedangkan terduga penadah barang curian Ade yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ini adalah tangkapan terbesar kasus Curanmor di Tanjab Barat dari seluruh LP dan pengakuan tersangka ada 9 LP dan 2 aduan, menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP,” terang AKBP Agung.

READ  Bupati : Kegiatan mancing bersama dapat mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan rasa kasih di antara kita

Terungkap juga modus dari para pelaku adalah melihat sepeda motor di parkir dalam keadaan tidak terkunci setang dan didorong kemudian dilakukan pembongkaran di kuncinya untuk dhidupkan dan dibawak ke penampung.

“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi memarkir dan memberikan pengamanan lebih pada kendaraannya” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama wartawan bertanya langsung pada kedua pelaku curanmor untuk apa uang penjualan motor digunakan,jawabnya untuk membeli Narkoba jenis sabu-sabu.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ketua DPRD Sementara Tanjabbar Hadiri Pelepasan Kafilah MTQ Ke-57 Tingkat Provinsi Jambi

Uncategorized

Hermansyah dilantik Bupati sebagai Sekda Definitif

Uncategorized

Bimbingan Teknis Pengelolaan Kearsipan di Lingkup Pemkab Tanjab Barat dibuka Bupati

Uncategorized

Safari jum’at Bupati di Bramitam Kanan disambut hangat

Uncategorized

Safrial Siap Turun Gunung Menangkan Cici-Muklis di Pilbup 2024

Uncategorized

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Demo Tolak RUU Penyiaran

Uncategorized

Harapan Bupati Kafilah MTQ Raih Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional

Uncategorized

Bupati Hadiri Haul KH. Tauhidullah dan Peringatan Harlah Madrasah Salafiyyah ke-62.