Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Advetorial / Berita / Daerah

Kamis, 27 Februari 2020 - 13:58 WIB

Rapat Paripurna ke-4 DPRD Tanjabbarat

Suaratanjab. Com-Kuala Tungkal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat gelar Rapat Paripurna ke-empat dengan agenda Penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus I, II dan III DPRD terhadap pembahasan 3 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pengambilan keputusan DPRD terhadap 3 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta penyampaian pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap 3 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat,bertempat di Aula Ruang Rapat DPRD. Selasa (25/02).

Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial MS ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mulyani Siregar SH didampingi Wakil Ketua DPRD, Sahril Simamora dan Ahmad Jahfar.

Hasil pembahasan Panitia Khusus I DPRD, yang disampaikan perwakilannya Nova Anggun Sari SH, pada dasarnya menyetujui Raperda Penyelagaran Kearsipan Daerah pada agar dapat dijadikan Peraturan Daerah.

“Semoga dengan dijadikannya Perda Penyelenggaraan Kerasipan Daerah dapat menjadi Perda yang berkualitas demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Perwakilan Panitia Khusus III Jamal Darmawan SE mengatakan Panitia Khusus III yang membahas Raperda tentang perubahan kegiatan Usaha dan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggo Rajo juga menyetujui Raperda ini untuk menjadi Perda. Diharapkannya, Perda ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan mengoptimalkan kinerja BPR Tanggo Rajo dalam melayani masyarakat.

READ  Paripurna Pertama Penyampaian Nota Rancangan KUA dan PPAS digelar DPRD Tanjabbarat

Sementara itu, Perwakilan Panita Khusus II, Muhammad Zaki mengatakan panitia Khusus II yang membahas Raperda tentang izin pemakaian tanah menyepakati untuk menunda Raperda ini untuk menjadi peraturan daerah, dengan alasan berdasarkan surat Gubernur Jambi perihal hasil fasilitasi Ranperda, bahwa adanya tumpang tindih Ranperda izin pemakaian tanah dengan aturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah .

“Dimana dalam peraturan tersebut tidak mengenal istilah izin pemakaian tanah, tetapi yang ada istilah pemanfaatan tanah yang tidak memerlukan izin dari Bupati melainkan hanya persetujuan Bupati,” jelasnya.

READ  LSM Petisi :Rehab kantor Bupati bagian Pemaksaan Kehendak

Terkait 2 Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui keputusan DPRD, Bupati Tanjung Jabung Barat dalam sambutannya berharap kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan Pemerintah Daerah. Dua Perda tersebut meliputi Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang penyelenggaraan kearsipan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo.

“Untuk itu kepada perangkat daerah agar segera menindaklanjuti dan mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait sehingga terbentuk suatu pemahaman bersama dan pada akhirnya Perda ini dapat berjalan efektif,” tambahnya.

“Semoga produk produk hukum yang dihasilkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan di Daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta daya saing daerah” tambahnya

Rapat Paripurna kedua ini juga dihadiri Para Wakil Ketua DPRD, 33 Anggota Dewan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, serta Kepala OPD Kabupaten Tanjab Barat, dan undangan lainnya.(dprd)

Share :

Baca Juga

Berita

Audiensi dengan Perwakilan SKK Migas Sumbagsel digelar Wabup

Berita

Bupati silaturrahmi ke Kabupaten Indragiri Hilir

Berita

Wabup hadiri puncak Kenduri Lawang Swarnabhumi

Berita

Satria Tubagus resmi menjabat sekretaris Komisi II DPRD

Berita

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Empat, Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2023

Berita

Upacara HUT ke-61 Bank 9 Jambi dihadiri Ketua DPRD Tanjabbarat

Berita

Wabup melayat Almarhum Suhaili mantan Kades Mandala Jaya

Berita

MUSRENBANG tahun 2022 dibuka langsung oleh Bupati