Suaratanjab. Com-Kuala Tungkal
Kapolres Tanjung jabung Barat AKBP Guntur, S.IK,MH pada Press Release (18/3) dengan awak Media menjelaskan Kronologis kejadian dan penangkapan tersangka atas nama BM(42 tahun) didaerah Mersam Kabupaten Batanghari pada Senin (9/3) yang telah dilakukan tim gabungan Satuan Reskim, satuan Intel Pokres dan Polsek Merlung atas dugaan telah melakukan Pengancaman serta penganiayaan dengan kekerasan terhadap Lasemen bin Jaini Kepala Sekolah SMANegeri 10 desa Bukit Harapan kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pengakuan tersangka kalau dirinya membawa senjata jenis Air Softgun dengan maksud menakuti korbanya dibenarkan Kapolres,tersangka juga melakukan kekerasan dengan menendang dan meninju pinggul dan kepala korbannya.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan juga senjata api beserta satu peluru dan alat-alat yang diindikasikan penyalahgunaan narkotika dan telah dilkukan tes Urine ternyata tersangka positif mengguna kan narkotika jenis Metavitamin dan Avitamin,untuk pasal yang dikenakan pada tersangka BM yaitu pasal 351 KUHPidana dan Pasal 335 ayat 1 dengan Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan atau Penjara 1 tahun, demikian Kapolres menjelaskan Kronologisnya.
Tersanga BM ketika ditanya awak media menyatakan penyesalannya atas kekhilafannya dan BM juga menyangkal kalau dia telah melakukan penembakan pada korbannya, dia mengaku hanya menendang pintu dan tidak mengguna kan senjata api seperti yang dikatakan saksi-saksi, dia hanya membawa senjata jenis Air softgun dengan maksud menakuti-nakuti korbannya agar segera mengembali kan Hp anaknya yang telah disita lasemen bin jaini selaku kepala sekolah tempat anaknya belajar. (rin)