Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Advetorial / Berita / Hot NEWS

Minggu, 3 Mei 2020 - 12:59 WIB

Beredar sertifikat UKW palsu,hati-hati!!

Suaratanjab.com-Kuala Tungkal

Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Rajab Ritonga mengatakan, PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018 dan karenanya tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Serfitikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan UKW tersebut.

Pernyataan Direktur UKW itu disampaikan sehubungan dengan beredarnya Sertifikat Kompetensi UKW PWI yang seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari dan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.

READ  Ketua Fraksi PKB DPRD Tanjabbarat beserta jajaran DPC.PKB Deklarasikan Muhaimin Capres 2024

“Sertifikat itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silahkan periksa di web Dewan Pers” kata Rajab Ritonga. Tanggal penerbitan sertifikat juga dinilai janggal, setahun lebih setelah penyelenggaraan UKW.

Menurut Rajab, sejumlah kejanggalan lainnya ditemui pada sertifikat itu sehingga dengan mudah pihaknya memastikan kepalsuan sertifikat itu. “Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo,” kata Rajab.

READ  Pembekalan KKN Tematik Posdaya UNBARI angkatan XLVII secara Resmi dibuka Wabup

Selain itu, tambahnya, logo PWI pada sertifikat itu juga palsu. “Tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya,” kata Rajab sambil menambahkan, perbuatan memalsukan sertifikat itu merupakan tindak pidana.

Pada kesempatan itu Rajab juga mengatakan, Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual, karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online. Pernyataan itu dia sampaikan sehubungan dengan adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW online.(pers)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati meninjau Mall pelayanan Publik satu atap yang akan segera difungsikan

Berita

DPRD Gelar Paripurna Ke-III

Berita

Pembukaan Pelatihan Basrnas dihadiri Sekda

Advetorial

Bupati menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Propemperda

Advetorial

Ketua DPRD meminta kepada Tim Gugus Covid-19 untuk Transfaran dalam Penggunaan dana

Agama

Bupati hadiri Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

Berita

Rumah Perlindungan Lansia dikunjungi Wakil Ketua DPRD Tanjabbarat

Berita

Himbauan Prokes oleh Kapolres dan Tim Pelangi polres Tanjabbarat