Bupati melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Promosi Batam Bupati menjadi Pengisi Materi pada Latihan Kader Tingkat Nasional HMI Peringatan Usro’ Mi’raj tahun 1444 H dihadiri Bupati Ketua DPRD Reses diLubuk Terentang warga menyambut dengan hangat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Masa Sidang II ke Dapil Jaring Aspirasi Masyarakat

Home / Uncategorized

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Pencuri didalam Masjid Raya berhasil diamankan Satreskrim Tanjabbarat

Kuala Tungkal – Suaratanjab.com

Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seseorang yang berasal dari Pulau Kijang setelah sebelumnya mencuri tas milik salah satu jemaah di Masjid Raya Al-Muttaqin, Kuala Tungkal. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (14/10) ketika jemaah yang melaksanakan ibadah Sholat Isya.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Fran Setiawan Sipayung, STK, SIK, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dalam jumpa pers. Berdasarkan laporan, aksi pencurian terjadi saat seorang ibu, bernama Juraidah, hendak melaksanakan salat. Pelaku, berinisial RS (18), warga Pulau Kijang, mengendap masuk ke dalam masjid dan mengambil tas milik Juraidah yang berisi berbagai barang berharga.

READ  Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Hadiri Coffee Morning Bersama Bupati dirumah dinasĀ 

“Isi tas korban di antaranya 3 lembar STNK sepeda motor, 5 kartu ATM (terdiri dari 1 ATM Mandiri, 2 ATM BNI, dan 2 ATM BRI), 1 KTP atas nama Juraidah, kartu vaksinasi, dan handphone Samsung Galaxy A3,” ujar AKP Fran Setiawan.

Rekaman CCTV di Masjid Raya Al-Muttaqin juga menunjukkan aksi pelaku yang terekam jelas saat mengendap-endap mengambil tas tersebut. Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelaku yang saat itu sedang bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.

Barang-barang milik korban sebagian berhasil ditemukan, meskipun beberapa barang lain, seperti sarung dan tas korban, dilaporkan telah dibuang oleh pelaku di sebuah sungai di Jalan Imam Bonjol, yang belum berhasil ditemukan.

READ  Bupati: Rapat konsolidasi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjabbarat dalam mendukung penuh pembentukan Koperasi Merah Putih

“Tindakan pencurian ini sudah direncanakan dengan matang. Pelaku melihat ada kesempatan ketika tas korban berada di tempat ibadah,” tambah AKP Fran Setiawan.

Saat ini, pelaku tengah ditahan di Polres Tanjab Barat dan dikenakan pasal pencurian, yang dapat berujung hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini mendapat perhatian masyarakat, mengingat pelaku nekat melakukan aksi pencurian di tempat ibadah. Polres Tanjab Barat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang berharga saat beribadah di tempat umum.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati : mengajak para pekerja untuk terus meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan produktivitas agar mampu beradaptasi dengan perkembangan industri yang semakin modern

Uncategorized

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan Paripurna pertama LKPJ Bupati

Uncategorized

Residivis spesialis Curanmor berhasil diringkus dengan 13 sepeda Motor berbagai merk

Uncategorized

Ketua DPRD Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab

Uncategorized

HBH : Usulan itu untuk kepentingan bersama bukan untuk pribadi,tidak disetujui juga tidak apa-apa

Uncategorized

Bupati Hadiri Halal Bihalal Bersama Lembaga Adat Melayu Jambi

Uncategorized

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Tanggapan Rancangan Perda dan Pembentukan Pansus

Uncategorized

Serap aspirasi warga Makmur jaya Albert Caniago gelar Reses